Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman PPDB SMA di Bandar Lampung Ditunda, Ini Penyebabnya

Ini penyebab pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kota Bandar Lampung ditunda

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pengumuman PPDB SMA di Bandar Lampung Ditunda, Ini Penyebabnya
TribunLampung.co.id/Audy Aminda
Sejumlah orangtua menunggu pengumuman PPDB di SMA Negeri 5 Bandar Lampung, Kamis, 20 Juni 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kota Bandar Lampung ditunda.

Sedianya, Disdikbud Bandar Lampung mengumumkan hasil PPDB pada Kamis, 20 Juni 2019 ini.

Namun, pengumuman ditunda karena adanya laporan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.

Baca: 10 Rangkuman Hasil Sidang MK, Tim Prabowo Minta Maaf, Hakim MK Sebut Allah, Baginda dan Situng

Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Lampung Diona Katharina menyatakan, pengumuman PPDB tahun ajaran 2019/2020 ditunda karena adanya laporan masyarakat melalui Ombudsman.

Dalam laporannya, masyarakat menilai pelaksanaan PPDB bertentangan dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

"Kami dilaporkan terkait domisili. Karena di dalam juknis terdapat item surat keterangan domisili yang dikeluarkan disdukcapil. Sementara di Permendikbud hanya berupa pengantar dari (ketua) RT dan lurah," beber Diona.

Lebih lanjut Diona menjelaskan, Disdikbud menyelenggarakan PPDB berdasarkan surat edaran dari Mendikbud dan Mendagri.

Berita Rekomendasi

Intinya Disdikbud diminta untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait kartu keluarga dan domisili.

Aturan tersebut juga diberlakukan untuk mengurangi indikasi kecurangan yang dilakukan oleh calon siswa, seperti mengubah domisili agar diterima di sekolah yang diinginkan.

BACA SELENGKAPNYA >>>>> 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas