Tahun Ajaran Baru Segera Tiba, Yuk Kenali Tiga Jalur PPDB 2019 Ini!
Bagi orang tua yang hendak mendaftarkan sekolah untuk anak, apa Anda sudah tahu peraturan PPDB di tahun ajaran baru ini? Jika belum, sebaiknya Anda pe
Editor: Content Writer
Bagi orang tua yang hendak mendaftarkan sekolah untuk anak, apa Anda sudah tahu peraturan PPDB di tahun ajaran baru ini? Jika belum, sebaiknya Anda perlu mengenali ketiga jalur seleksi PPDB 2019 sebelum mendaftar. Mari dicatat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Dalam Permendikbud tersebut dituliskan bahwa kuota PPDB tahun ajaran 2019/2020 dibagi menjadi tiga jalur, yakni Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua.
Jalur Zonasi mewajibkan sekolah negeri untuk menerima peserta didik yang berdomisili sesuai zonasi, di mana seleksi dilakukan berdasarkan jarak antara domisili peserta didik ke sekolah. Tiap sekolah negeri wajib menerima peserta didik dengan kuota maksimal 90 persen dari daya tampung. Kuota ini pun berlaku bagi peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Selanjutnya adalah Jalur Prestasi. Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di luar zonasi. Peserta didik didaftarkan berdasarkan prestasi dari nilai USBN/UN atau hasil perlombaan atau penghargaan akademik/non akademik. Peserta dapat menyertakan bukti prestasi seperti sertifikat atau piagam hasil perlombaan di tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Jalur terakhir adalah jalur Perpindahan Orang Tua. Jalur ini berlaku untuk siswa yang orang tuanya mendapat perpindahan tugas. Melalui bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, maupun perusahaan yang mempekerjakan orang tua. Selain itu, jalur ini juga berlaku untuk calon siswa yang tempat tinggalnya terkena bencana alam.
Dari ketiga jalur seleksi di atas, nilai USBN/UN tidak dijadikan syarat untuk seleksi jalur Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua. Nilai UN/USBN hanya dijadikan syarat administrasi dalam PPDB. Hal ini diberlakukan sebagai upaya Kemdikbud memeratakan akses pendidikan berkualitas bagi anak Indonesia. (*)