Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019 SMP Jakarta di ppdb.jakarta.go.id

H-1 Pengumuman hasil seleksi Pendaftaran PPDB Online 2019 SMP Jakarta, hanya di link ppdb.jakarta.go.id.

Editor: Dimas Setiawan Hutomo
zoom-in Cek Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online 2019 SMP Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
Tribun Jateng /Hermawan Handaka
Ratusan calon peserta didik baru SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah mulai Senin, 24 Juni 2019 mulai melakukan pendaftaran di beberapa sekolah menengah atas seperti seperti yang terlihat di SMA N 6 Semarang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri menekankan pengambilan token sekaligus verifikasi kelengkapan dokumen untuk calon siswa SMA mulai dibuka. Sementara, untuk SMK juga masih terus berjalan. Mereka bisa datang ke sekolah negeri mana pun atau yang terdekat untuk mengambil token. Selain itu untuk seleksi PPDB di Jawa Tengah tetap mengacu pada tiga jalur, yakni jalut prestasi, perpindahan orang tua, dan zonasi. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - H-1 Pengumuman hasil seleksi Pendaftaran PPDB Online 2019 SMP Jakarta, hanya di link ppdb.jakarta.go.id.

Rabu (26/6/2019) menjadi hari terakhir pendaftaran PPDB Online 2019 SMP Jakarta di laman ppdb.jakarta.go.id sekaligus hari pengumuman hasil PPDB Online 2019 SMP Jakarta yang akan dijadwalkan pukul 17.00 WIB.

Pendaftaran terakhir PPDB Online 2019 SMP Jakarta akan dijadwalkan pada Rabu (26/6/2019) hingga pukul 16.00 WIB.

Untuk bisa diterima di sekolah yang dipilih, berikut ini hal-hal yang harus dipenuhi calon peserta didik, dikutip TribunStyle.com dari laman ppdb.jakarta.go.id, Selasa (25/6/2019).

1. Seleksi PPDB dilaksanakan secara daring.

2. Satuan Pendidikan memverifikasi berkas.

3. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar melebihi daya tampung sekolah, maka seleksi PPDB dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

* nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah, atau UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah;

* urutan pilihan sekolah;

* usia Calon Peserta Didik Baru;

Halaman Selanjutnya===>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas