Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP/SMA Jakarta 2019 Jalur Non Zonasi - Apa Perlu Ambil Token & Verifikasi Kembali?

Pendaftaran PPDB SMP/SMA Jakarta untuk jalur non zonasi di tahap pertama dibuka dengan kuota paling sedikit 35% dari daya tampung kedua.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in PPDB SMP/SMA Jakarta 2019 Jalur Non Zonasi - Apa Perlu Ambil Token & Verifikasi Kembali?
Tribun Jateng /Hermawan Handaka
Ratusan calon peserta didik baru SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah mulai Senin, 24 Juni 2019 mulai melakukan pendaftaran di beberapa sekolah menengah atas seperti seperti yang terlihat di SMA N 6 Semarang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri menekankan pengambilan token sekaligus verifikasi kelengkapan dokumen untuk calon siswa SMA mulai dibuka. Sementara, untuk SMK juga masih terus berjalan. Mereka bisa datang ke sekolah negeri mana pun atau yang terdekat untuk mengambil token. Selain itu untuk seleksi PPDB di Jawa Tengah tetap mengacu pada tiga jalur, yakni jalut prestasi, perpindahan orang tua, dan zonasi. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 jalur non zonasi untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta akan dibuka pada Selasa (2/7/2019) besok.

Pendaftaran PPDB Online SMP/SMA 2019 untuk wilayah DKI Jakarta jalur non zonasi dibuka dari 2 Juli - 4 Juli 2019.

Di hari terakhir pendaftaran PPDB Online SMP/SMA 2019 untuk wilayah DKI Jakarta jalur non zonasi akan ditutup pada pukul 15.00 WIB.

Pendaftaran PPDB SMP/SMA Jakarta untuk jalur non zonasi di tahap pertama dibuka dengan kuota paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung kedua dengan rincian:

1) Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 2 Januari 2019 yang terdiri dari 80 persen untuk umum dan 20 persen untuk afirmasi;

2) Paling banyak 5% (lima persen) Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta.

Calon peserta didik baru juga perlu memperhatikan pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

1) Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan;

2) Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling tinggi 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;

Nantinya bagi calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

Baca Selanjutnya>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas