Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Rombak Struktur Kemendikbud yang Dipimpin Nadiem Makariem: Sejumlah Pos Dihapus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makariem.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jokowi Rombak Struktur Kemendikbud yang Dipimpin Nadiem Makariem: Sejumlah Pos Dihapus
Kolase Tribunnews/setpres/Kompas: Kristianto Purnomo
Presiden Jokowi dan Mendikbud Nadiem Makarim 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makariem.

Perombakan struktur Kemendikbud itu ditetapkan dengan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2019.

Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya yakni Perpres No 72 Tahun 2019 yang dikeluarkan sekira dua bulan lalu yakni 24 Oktober 2019. 

Dalam Perpres No 82 Tahun 2019 itu, Jokowi merampingkan struktur Kemendikbud dari semula 16 pos disederhanakan menjadi 10 pos.

Hal itu tertuang dalam Pasal 6.

Dengan adanya perampingan itu, sejumlah direktorat dan pos dihapus. 

Struktur baru Kemendikbud itu akan berlaku mulai 31 Desember 2019.

Berita Rekomendasi

Adapun enam pos Kemendikbud hasil perampingan itu yakni: 

a. Sekretariat Jenderal

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi

e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

f. Direktorat Jenderal Kebudayaan

g. Inspektorat Jenderal

h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan

i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

Sedangkan bila mengacu pada Perpores sebelumnya yakni Perpres lama yaitu Pepres 72 tahun 2019, terdapat 16 pos di Kemendikbud yaitu: 

a. Sekretariat Jenderal

b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahrran, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi Pendidikan Tinggi

h. Direktorat Jenderal Kebudayaan

i. Inspektorat Jenderal 

j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

k. Badan Penelitian dan Pengembangan

L. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing

m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah

n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter

o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

p. Staf Ahli Bidang Akademik.

Anda bisa mengakses link Perpres No 82 Tahun 2019 di tautan ini: LINK

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas