Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPI Kritik Langkah Pemerintah Hapus Ditjen PAUD Dikmas di Kemendikbud

Padahal menurut Ubaid, pendidikan tidak hanya di bangku formal saja. Namun selama ini, pemerintah hanya fokus kepada pendidikan formal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in JPPI Kritik Langkah Pemerintah Hapus Ditjen PAUD Dikmas di Kemendikbud
Tribun Kaltim/Fachmi Rachman
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengkritik langkah pemerintah yang menghapus Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Ubaid, seharusnya pemerintah memberikan ruang kepada pendidikan nonformal. Dirinya menilai pembubaran Ditjen PAUD Dikmas bukti tidak berpihaknya pemerintah terhadap model pendidikan ini.

"Harusnya pemerintah memberikan perhatian lebih kepada jenis pendidikan ini, bukan malah menganaktirikan. Dengan dihapusnya Ditjen PAUD Dikmas di struktur Kemendibud, maka ini akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan pendidikan rakyat kecil, kelompok marjinal," ujar Ubaid pada acara Catatan Akhir Tahun JPPI di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Padahal menurut Ubaid, pendidikan tidak hanya di bangku formal saja. Namun selama ini, pemerintah hanya fokus kepada pendidikan formal.

"Pemerintah itu hanya fokus kepada pendidikan formal, sekolah dan pendidikan tinggi. Sementara untuk pendidikan non formal anggaran di level daerah enggak sampai 1 persen. Artinya keberpihakan kebijakan dan anggaran tidak ada sama sekali. Apalagi hari ini dihapus," tutur Ubaid.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak struktur Kemendikbud yang dipimpin oleh Menteri Nadiem Makariem.

Berita Rekomendasi

Perombakan struktur Kemendikbud itu ditetapkan dengan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2019.

Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya yakni Perpres No 72 Tahun 2019 yang dikeluarkan sekira dua bulan lalu yakni 24 Oktober 2019.

Dalam Perpres No 82 Tahun 2019 itu, Jokowi merampingkan struktur Kemendikbud dari semula 16 pos disederhanakan menjadi 10 pos. Ditjen PAUD dan Dikmas termasuk dalam direktorat yang dihapus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas