Mendikbud Nadiem Larang Pegawainya Gunakan Plastik, Harus Bawa Alat Makan Pribadi
Nadiem Makarim mengeluarkan aturan larangan mengenai penggunaan kantong plastik dan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan larangan mengenai penggunaan kantong plastik dan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai di lingkungan Kemendikbud.
Aturan tersebut termuat Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa aturan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan komitmen pemerintah untuk memerangi sampah plastik.
"Tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti: piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing," bunyi surat tersebut.
Dalam poin kedua surat edaran menyebutkan bahwa terdapat larangan menggunakan pembungkus makanan dan kemasan minuman plastik saat pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor.
Baca: Bermitra dengan Kemendikbud, Netflix Masih Merasa Was-was Kena Blokir
Para pegawai di lingkungan Kemendikbud diminta untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan. Mereka juga diminta menggunakan botol minum dan alat makan pribadi.
"Meningkatkan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali (reusable bag) dalam aktivitas jual beli di area kantin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," sebut surat edaran tersebut.
Nadiem juga mengimbau agar para pegawai Kemendikbud mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik.
Selain itu, mantan CEO Gojek tersebut meminta pimpinan tiap unit kerja diharapkan dapat melakukan sosialisasi larangan ini.