Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum SMA di Jateng Bebas SPP, Ini Nominal SPP yang Harus Dibayarkan Orangtua Siswa

Orangtua/wali murid SMA masih dibebankan besaran biaya SPP dengan nominal puluhan ribu rupiah sebelum pembebasan biaya tersebut diterapkan.

Editor: Noorchasanah A
zoom-in Sebelum SMA di Jateng Bebas SPP, Ini Nominal SPP yang Harus Dibayarkan Orangtua Siswa
HandOut/Istimewa
Pakar Komunikasi dan motivator nasional Dr Aqua Dwipayana bersama Savero “Ero” Karamiveta Dwipayana, memenuhi undangan Sharing Komunikasi dan Motivasi bertema “Mengoptimalkan Kemampuan Komunikasi dan Sinergitas Guru, Siswa, dan Orangtua di Era Revolusi 4.0” di aula serbaguna SMA N 1 Bukittinggi, Sumatera Barat pada 2-3 Januari 2020 

TribunSolo.com/Adi Surya Samodra

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Orangtua/wali murid SMA masih dibebankan besaran biaya SPP dengan nominal puluhan ribu rupiah sebelum pembebasan biaya tersebut diterapkan.

Penerapan pembebasan biaya SPP sudah disosialisasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah sejak pertengahan tahun lalu.

Ketua MKKS Solo, Agung Wijayanto mengemukakan, sosialisasi dilakukan saat memulai tahun ajaran 2019/2020.

Namun, orangtua murid masih dibebankan biaya SPP minimal sebesar Rp 75 ribu per bulan hingga Desember 2019.

"Jadi sekolah gratis itu sudah disosialiasikan sejak pertengahan tahun lalu, jadi mulai tahun ajaran 2019/2020," ujar Agung kepada TribunSolo.com, Selasa (14/1/2020). .

"Berdasar arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dikondisikan SPP saat itu minimal di angka Rp 75 ribu per siswa per bulannya," imbuhnya membeberkan.

Berita Rekomendasi

Pembebasan biaya SPP mulai diterapkan per Januari 2020 dan masyarakat masih diizinkan membantu biaya operasional sekolah lewat Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

"Gratisnya dari segi operasional pendidikan, sebenarnya masyarakat diizinkan memberikan kontribusi pembiayaan lewat peran serta masyarakat dalam bentuk SPI, ataupun CSR," jelas Agung.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas