Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zubaidi Dorong Pemanfaatan Dana BOS untuk Guru Non ASN Maksimal

Kebijakan baru pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 mengandung manfaat yang luar biasa bagi guru non ASN, Pasalnya, sesuai Pe

zoom-in Zubaidi Dorong Pemanfaatan Dana BOS untuk Guru Non ASN Maksimal
Kemendikbud
Logo Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Kebijakan baru pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 mengandung manfaat yang luar biasa bagi guru non ASN, Pasalnya, sesuai Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, kebijakan baru dalam pemanfaatan dana BOS maksimal 50 persen untuk pembiayaan honor guru non ASN. Sekolah pun kini lebih maksimal untuk menggunakan dana BOS asal sesuai prosedur yang ditentukan.

Guru non ASN yang bisa dibiayai oleh dana BOS memiliki kriteria tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019. Mereka juga dituntut untuk mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum memiliki sertifikat pendidik.

Kepala SMP Negeri 1 Cepiring, Zubaidi, mengatakan pihaknya akan mencoba memaksimalkan kebijakan baru itu untuk guru non ASN yang memenuhi kriteria. Prediksi Zubaidi, dengan memaksimalkan dana BOS, otomatis honor untuk guru non ASN selama 1 tahun akan tercover. Tidak menutup kemungkinan, akan ada peningkatan nominal gaji yang diterima oleh guru non ASN untuk mencapai kesejahteraan. Meskipun pada aplikasinya akan dilakukan secara bertahap menimbang kebutuhan operasional kegiatan lainnya.

"Di SMPN 1 Cepiring ada 10 Guru Tidak Tetap (GTT), sudah ada 2 yang punya NUPTK. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ada 16 dan belum memiliki NUPTK semuanya," terang Zubaidi, Kamis (12/3/2020).

Dalam penerbitan NUPTK, lanjutnya, masing-masing guru non ASN harus memiliki Surat Penugasan (SP) yang diterbitkan baik dari daerah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Selagi belum ada surat tersebut, pihak sekolah belum bisa mengusulkan penerbitan NUPTK bagi guru maupun tenaga pendidik lainnya. Artinya guru non ASN yang belum mempunyai NUPTK otomatis tidak bisa dibiayai oleh dana BOS itu sendiri.

Menyikapi guru non ASN yang belum memiliki NUPTK, Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Alhmadi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan koordinator BOS Kecamatan, kepala SD, SMP negeri dan swasta di Kabupaten Kendal untuk membantu guru non ASN yang memiliki kompetensi agar mudah mengurus penerbitan NUPTK. Disamping itu ia mengatakan bahwa Pemkab kendal juga turut andil dalam mensejahterakan guru non ASN.

"Kami kemarin juga mempersiapkan BOS pendamping yang bersumber dari APBD. Ada penambahan tentunya. Kini sasaran sama GTT, besarannya Rp 700 ribu untuk ijazah sampai dengan SMA, Rp 800 ribu Diploma dan Rp 900 ribu untuk sarjana 1 ke atas. 

Berita Rekomendasi

"Kita tingkatkan kesejahteraan, kemudian akan diusahakan, dan tahun depan akan kami usahakan guna meningkatkan kualitas pekerjaan mereka. Seperti pendidikan harus linear maupun jam mengajar akan dioptimalkan," terangnya. (Sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas