DPR Setuju Ujian Nasional 2020 Ditiadakan
Jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan, demikian pula dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan Ujian Nasional (UN) 2020 untuk siswa tingkat SMA, SMP, hingga SD resmi ditiadakan.
Ketua Komisi X DPR Syaifu Huda mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat via online dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran virus corona (Covid-19) yang kian masif.
Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan, demikian pula dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," kata Syaiful melalui keterangannya, Selasa (24/3/2020).
Baca: Hikvision Kenalkan Kamera Genggam untuk Ukur Suhu Tubuh Tanpa Risiko Tertular Corona
Politikus PKB itu mengatakan saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.
Kendati demikian, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
Baca: Cerita Tentang Sidang Skripsi Ditunda Setelah Pegawai Kampus Positif Terinfeksi Virus Corona
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujarnya.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Baca: Fraksi PPP Minta Gaji Anggota DPR Dipotong untuk Anggaran Penanganan Corona
Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.
Begitu juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," ujarnya.