Dana BOS Bisa Untuk Honor Guru Non ASN Tanpa NUPTK, Tapi Ada Syaratnya
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi guru honorer tanpa NUPTK yang bisa mendapatkan honor dari dana BOS
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru non ASN tanpa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasdikmen), Hamid Muhammad.
Baca: Dana BOS, BOP PAUD dan Kesetaraan Dapat Digunakan Dukung Proses Belajar dari Rumah
"Sebelumnya hanya guru-guru honorer yang memiliki NUPTK yang bisa mendapatkan gaji dari dana BOS," ujarnya dalam wawancara siaran radio RRI, Jumat (24/4/2020).
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi bagi guru honorer tanpa NUPTK yang bisa mendapatkan honor dari dana BOS.
Guru non ASN yang tidak memiliki NUPTK tersebut harus sudah tercatat di Data Pokok Pendidik (Dapodik) per 31 Desember 2019, serta belum mendapatkan tunjangan profesi lainnya.
"Karena sekarang ini di seluruh Indonesia ada 250.000 guru non PNS yang sudah di sertifikasi, dan mereka setiap bulan dapat honor setara dengan guru golongan 3," ujar Hamid
Guru honorer tersebut juga harus memenuhi beban mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Batasan penggunaan untuk honor guru non ASN dengan dana BOS, yang sebelumnya maksimal 50 persen dari dana BOS dihapus.
Sebagai gantinya, diserahkan kepada kepala sekolah untuk mengelola dana tersebut.
"Kepala sekolah yang mengatur semuanya, sesuai dengan keperluan sekolah masing-masing," lanjutnya.
Hamid menyayangkan masih adanya guru non ASN yang sudah lama mengabdi, akan tetapi tidak didaftarkan di Dapodik.
Data guru di Dapodik diterangkannya merupakan dasar untuk audit, sehingga bagi guru honorer yang belum terdaftar di Dapodik tidak dapat menerima gaji dari dana BOS, BOP dan Kesetaraan.
"Kalau tidak ada (tidak terdaftar di Dapodik) maka tidak berhak untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Untuk itu Kepala Sekolah wajib memasukkan data semua guru yang bertugas di sekolah, tanpa terkecuali. Punya NUPTK atau tidak masukan saja semua," tegasnya.
Kemendikbud telah mengeluarkan dua peraturan Mendikbud selama masa pandemi Covid-19 terkait BOS, yaitu Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang perubahan atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD 2020.
Kedua Permendikbud itu menjadi landasan penggunaan BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi Covid-19 yang di antaranya dijelaskan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk mendukung proses belajar dari rumah.
Baca: Menkop Wadahi Pelatihan Online Bagi Pelaku KUMKM di Tengah Pandemi Covid-19
Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring/online bagi pendidik (Guru) maupun peserta didik (murid).
Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian alat pencegahan penyebaran Covid-19, seperti sabun cuci tangan, pembasmi kuman atau disinfektan, masker dan alat penunjang kebersihan lainnya.