Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana BOS, BOP PAUD dan Kesetaraan Dapat Digunakan Dukung Proses Belajar dari Rumah

"Dana BOS disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening sekolah, hingga hari ini telah mencapai 99,5 persen," ujarnya

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dana BOS, BOP PAUD dan Kesetaraan Dapat Digunakan Dukung Proses Belajar dari Rumah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah selama wabah Covid-19 hingga 22 Mei 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) Program Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan telah dapat digunakan untuk mendukung proses belajar dari rumah selama pandemi Covid-19.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasdikmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan penyaluran dana BOS telah mencapai 99,5 persen.

Baca: BNI Gunakan Layanan Digital Permudah Restrukturisasi Kredit 50.000 Nasabah

"Dana BOS disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening sekolah, hingga hari ini telah mencapai 99,5 persen," ujarnya dalam wawancara dengan RRI, Jumat (24/4/2020).

Adapun sisa dari dana BOS yang belum disalurkan yang berkisar 0,5 persen harus diverifikasi, terutama untuk sekolah-sekolah yang ada di Indonesia bagian timur.

BOP PAUD dan Kesetaraan yang disalurkan pemerintah baru berkisar 68 persen, disebabkan penyaluran dari Kemenkeu ke sejumlah pemerintah daerah baru ke satuan penyelenggaraan pendidikan.

Berita Rekomendasi

Plt Dirjen PAUD DIkdas Dikmen tersebut menjelaskan selama pandemi Covid-19, Kemendikbud telah mengeluarkan dua peraturan Mendikbud.

Yaitu, Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan atas Permendikbud no 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang perubahan atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD 2020.

Kedua Permendikbud menjadi landasan penggunaan BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung proses belajar dari rumah.

Dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan online bagi pendidik (guru) maupun peserta didik (murid).

Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian alat pencegahan penyebaran Covid-19, seperti sabun cuci tangan, pembasmi kuman atau disinfektan, masker dan alat penunjang kebersihan lainnya.

Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk membayar honor guru non ASN.

Baca: Gojek Akuisisi Perusahaan Teknologi Moka untuk Percepat Digitalisasi UMKM

Baik yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maupun yang belum memiliki, dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember, belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar selama proses belajar dari rumah.

"Sebelumnya hanya guru honorer yang memiliki NUPTK yang bisa dapat gaji dari Dana BOS. Kepala sekolah yang mengatur semuanya, sesuai dengan keperluan masing-masing," ujar Hamid Muhammad

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas