Pemprov DKI Jakarta Bantah Kabar Pembukaan Sekolah Akan Dimulai Pada 13 Juli 2020
"Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Rahma Anjaeni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menegaskan, pembukaan sekolah baru akan dilakukan Pemprov DKI jika situasi dan kondisi terkait pandemi Covid-19 dinyatakan aman dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan.
Karena itu, informasi yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020 dipastikan tidak benar.
Seperti diketahui, sebelumnya Disdik Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Di dalam surat tersebut, tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah dimulainya tahun ajaran baru yang jatuh pada 13 Juli 2020.
Jadi, tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah.
Baca: Haris Azhar Kritik Pernyataan Menteri Airlangga: Masyarakat Jadi Ajang Uji Coba Kebijakan . . .
"Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa, bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah."
"Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).
Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu
Untuk diketahui pula, Kalender Pendidikan berfungsi sebagai kerangka acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Baca: Maaf, Layanan Perpanjangan SIM Masih Tutup, karena Diperpanjang Sampai 29 Juni 2020
Kalender pendidikan ini juga menjadi acuan bersama, serta aturan yang selalu dikeluarkan agar setiap unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan KBM.
Baca: Daftar Lengkap Harga Ponsel Oppo dari yang Terjangkau Kantong Sampai yang Paling Premium
Sebelumnya pada tanggal 23 April, Disdik Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB.
SE ini diterbitkan 5 hari sebelum dikeluarkannya SK Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Di dalam SE tersebut, digarisbawahi bahwa kegiatan tatap muka yang dilakukan di area sekolah akan menyesuaikan dengan pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang akan diputuskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun pedoman pelaksanaan new normal, baik itu untuk kegiatan belajar mengajar, ekonomi, hingga sosial.
Seluruhnya akan tetap mengacu pada protokoler kesehatan agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat di Jakarta," kata Nahdiana.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pemprov DKI Jakarta tegaskan pembukaan sekolah tidak dimulai pada 13 Juli 2020