Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Simak 19 Item 'New Normal' di Lembaga Sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan 'New Normal' bagi lembaga pendidikan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Dinar F. Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Simak 19 Item 'New Normal' di Lembaga Sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
theeducatoronline.com
Ilustrasi kelas di sekolah. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan 'New Normal' bagi lembaga pendidikan.

Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai menerapkan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi corona.

Baca: Garuda Minta Ada Review Harga Tiket Penerbangan Saat New Normal

Baca: Dokter Anak Tolak New Normal dan Peringatkan Herd Immunity di Sekolah: 1 Juta Anak Bisa Meninggal

Pemerintah memilih langkah menerapkan New Normal sebagai upaya membangkitkan kembali produktivitas masyarakat Indonesia yang sempat surut.

Hal itu juga bertujuan untuk menopang kestabilan ekonomi nasional Indonesia agar tidak semakin terpuruk.

New Normal bisa dilakukan di sekolah dengan 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dijelaskannya 19 item tersebut yakni:

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas