Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kemendikbud Dorong Pemda Segera Tetapkan Juknis PPDB

Hamid mengimbau agar penerimaan siswa baru dilakukan secara daring untuk menghindari penularan Covid-19

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kemendikbud Dorong Pemda Segera Tetapkan Juknis PPDB
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Selamet, petugas kebersihan sekolah, memasang tanda jarak antara tempat duduk siswa (physical distancing) di salah satu ruangan kelas di SMAN 5, Jalan Belitung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Langkah tersebut dilakukan sebagai persiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan mencegah virus corona (Covid-19) jelang diaktifkannya proses belajar mengajar di sekolah memasuki masa new normal atau kenormalan baru, di antaranya membatasi jumlah siswa di dalam kelas dengan cara penerapan jarak duduk, menyediakan fasilitas cuci tangan di setiap kelas, pembagian jam masuk sekolah, dan menggunakan masker. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini untuk wilayahnya masing-masing.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad meminta dinas pendidikan daerah untuk menentukan skema penerimaan siswa baru sesuai kondisi wilayahnya.

Baca: Bea Cukai Terima Pengajuan TPS Online PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta

“Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran, agar segera menetapkan tata cara tersebut," ujar Hamid pada acara Bincang Sore secara daring di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Hamid mengimbau agar penerimaan siswa baru dilakukan secara daring untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19.

Namun bagi daerah yang tidak bisa melaksanakan secara daring, wajib melakukan PPDB dengan mengikuti protokol kesehatan.

"PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat," ucap Hamid.

Berita Rekomendasi

Dirinya meminta dinas pendidikan daerah mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, menyediakan tempat cuci tangan, pembersihan dengan disinfektan serta menjaga jarak.

Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.

Sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi, kabupaten atau kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud.

Daerah tersebut adalah Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Samosir, Kebumen, Situbondo, Lumajang, Sleman, Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat.

Selanjutnya, Kota Ternate, Prov. Sumatera Utara, Kab. Barru, Kab. Jeneponto, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Maluku, Kota Pare-Pare, Kab. Pesawaran, Kab. Demak, Prov. Bangka Belitung, Kota Lhokseumawe, Kab. Serang, Kab. Klungkung, Kab. Berau, Kab. Pandeglang, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Pasuruan, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Buleleng, Kab. Pinai, dan Kab. Morowali.

Baca: Masyarakat Diajak Gotong Royong Pulihkan Ekonomi Desa Pasca-Covid-19

Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB, provinsi yang melakukan PPDB secara daring, yakni Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan Provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas