Pembukaan Sekolah Diatur Secara Ketat, 94% Peserta Didik Dilarang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan panduan penyelenggara tahun ajaran baru saat pandemi
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
1. Kota atau kabupaten berada di zona hijau
2. Pemerintah daerah wajib memberikan izin.
3. Satuan pendidikan atau sekolah wajib memenuhi semua daftar periksa dan telah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orangtua atau wali dari peserta didik setuju dengan pembelajaran tatap muka.
Nadiem menegaskan, keempat syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sebelum sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap mua.
"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenanan karena masih belum cukup merasa aman ke sekolah. Murid ini diperbolehkan belajar dari rumah."
"Kita punya banyak sekali level persetujuan untuk anak bisa masuk sekolah," tuturnya.
Baca: BREAKING NEWS: Kemendikbud Putuskan Sekolah yang Berada di Zona Hijau Covid-19 Boleh Buka
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
Tidak hanya sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, dibukanya kembali sekolah di zona hijau juga dilakukan secara bertahap.
Berikut rinciannya:
1. Bulan I/Tahapan I yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, dan Pakjet B
2. Bulan III/ Tahapan II yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SD, MI, Paket A dan SLB.
1. Bulan V/Tahapan III yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Di tahapan ini Nadiem memberikan catatan jika zona hijau tersebut meningkat risiko penyebaran Covid-19, maka sekolah itu wajib ditutup kembali.
"Ini adalah cara paling pelan dan bertahap memastikan keamanan murid-murid kami," kata dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)