Pembukaan Sekolah Diatur Secara Ketat, 94% Peserta Didik Dilarang Melakukan Pembelajaran Tatap Muka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan panduan penyelenggara tahun ajaran baru saat pandemi
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru di tengah pandemi Covid-19.
Nadiem menyebut penyelenggaraan pembelajaran khususnya dengan cara tatap muka akan dilakukan secara bertahap dan diatur secara ketat.
"Pertama adalah dalam situasi Covid-19 yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan murid, guru dan keluarganya."
"Pembukaan sekolah ini dilakukan dengan cara paling konservatif yang bis akita lakukan. Artinya ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah, sehingga kemanan bisa diprioritaskan," ujarnya dikutip dari channel YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Ia mengakui dengan diterapkannya pembelajaran di rumah ada sejumlah hal yang dikorbankan, termasuk kualitas pembelajaran itu sendiri.
Nadiem melanjutkan, tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Baca: Mendikbud: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Diawali Jenjang SMP dan SMA
"Jadwal itu tidak berdampak pada metode apa yang digunakan, apakah itu daring atau tatap muka."
"Kita tidak mengubah kalender pembelajaran, tetapi kita telah mengambil keputusan untuk daerah kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka," imbuhnya.
Nadiem menjelaskan, saat ini ada 94 persen dari populasi peserta didik Indonesia berada di ketiga zona tersebut.
Sedangkan 6 persen lainnya berada di zona hijau yang diperbolehkan pembelajaran secara tatap muka.
"Tetapi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," tegas Nadiem.
Baca: Kemendikbud Resmi Putuskan Tahun Ajaran Baru Sekolah Mulai Juli 2020, Tatap Muka untuk Zona Hijau
Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka
Nadiem kemudian menjelaskan sejumlah kriteria yang memperbolehkan sekolah yang berada di zona hijau untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, berikut rinciannya:
1. Kota atau kabupaten berada di zona hijau
2. Pemerintah daerah wajib memberikan izin.
3. Satuan pendidikan atau sekolah wajib memenuhi semua daftar periksa dan telah siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orangtua atau wali dari peserta didik setuju dengan pembelajaran tatap muka.
Nadiem menegaskan, keempat syarat tersebut wajib untuk dipenuhi sebelum sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap mua.
"Tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenanan karena masih belum cukup merasa aman ke sekolah. Murid ini diperbolehkan belajar dari rumah."
"Kita punya banyak sekali level persetujuan untuk anak bisa masuk sekolah," tuturnya.
Baca: BREAKING NEWS: Kemendikbud Putuskan Sekolah yang Berada di Zona Hijau Covid-19 Boleh Buka
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
Tidak hanya sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, dibukanya kembali sekolah di zona hijau juga dilakukan secara bertahap.
Berikut rinciannya:
1. Bulan I/Tahapan I yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, Mts, dan Pakjet B
2. Bulan III/ Tahapan II yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat SD, MI, Paket A dan SLB.
1. Bulan V/Tahapan III yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka mulai tingkat PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
Di tahapan ini Nadiem memberikan catatan jika zona hijau tersebut meningkat risiko penyebaran Covid-19, maka sekolah itu wajib ditutup kembali.
"Ini adalah cara paling pelan dan bertahap memastikan keamanan murid-murid kami," kata dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)