Sekolah di Zona Hijau Boleh Selenggarakan Kegiatan Belajar-Mengajar Metode Tatap Muka
"Dalam situasi sekarang yang terpenting kesehatan dan keselamatan murid guru dan orang tua," kata Nadiem Makarim.
Editor: Choirul Arifin
"Zona hijau bisa makin besar dan mengecil. Untuk sekolah yang sudah memenuhi syarat melakukan persiapan mana jenjang yang boleh masuk belajar mengajar di sekolah," katanya.
Sekolah yang diperbolehkan secara bertahap adalah; Pada tahap pertama, hanya diperkenankan kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk SMA, SMK, MA, MAK, dan SMP MTS dan SMPK
Tahap kedua, SD harus menunggu dua bulan lagi setelah status zona hijau di satu wilayah. "Setelah dua bulan hijau baru boleh SD dan SLB dibuka,"katanya.
Sementara PAUD baru dibuka bulan kelima setelah zona hijau. "Kami sudah menerima masukan dari pemangku kepentingan sehingga ini cara paling aman untuk menjaga keselamatan," katanya.
Pertimbangan Nadiem makarim jenjang paling bawah seperti PAUD dilakukan terakhir karena sulit melakukan social distancing. Selain itu sekolah berasrama belum diperbolehkan untuk buka hingga masa new normal.
Pada kesempatan itu Nadiem juga menjelaskan lima check list yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum beroperasi adalah:
1. Hand sanitizer dan tempat cuci tangan
2. Ada akses ke fasilitas kesehatan
3. Menggunakan masker
4. Sekolah menyiapkan thermogan
5. Protokol kesehatan kalau ada keluarga sakit flu dilarang masuk sekolah.
Selain itu, guru yang punya risiko kormobit disarankan tidak masuk dulu baik diabetes dan darah tinggi dan lain-lain.
"Mulai sekarang sekolah harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat," kata Nadiem.
Aturan lain yang harus di laksanakan oleh sekolah pada dua bulan perama setelah diperbolehkan beroperasi adalah kapasitas maksimal 18 murid atau kapasitas setengah (50%) dari kapasitas normal.
"Karena itu sekolah harus melakukan proses shifting. Sihiftingnya bebas apakah secara harian, mingguan, dan berdasarkan angkatan kelas silakan. Tapi maksimal 18 orang dalam satu kelas," katanya.
Sementara di Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas. Adapun di Paud maksimal 5 peserta didik per kelas.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Sah! Mendikbud Nadiem Makarim izinkan sekolah di zona hijau gelar belajar tatap muka