Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah di Zona Hijau Boleh Selenggarakan Kegiatan Belajar-Mengajar Metode Tatap Muka

"Dalam situasi sekarang yang terpenting kesehatan dan keselamatan murid guru dan orang tua," kata Nadiem Makarim.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sekolah di Zona Hijau Boleh Selenggarakan Kegiatan Belajar-Mengajar Metode Tatap Muka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas pendaftaran menggunakan face shield saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 60, Jakarta, Kamis (11/6/2020). PPDB di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini dan beberapa sekolah menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Lidya Yuniartha, Syamsul Ashar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini memperbolehkan wilayah zona hijau menggelar belajar mengajar di sekolah.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam jumpa pers secara daring Senin (15/6/2020).

"Dalam situasi sekarang yang terpenting kesehatan dan keselamatan murid guru dan orang tua," kata Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menjelaskan, relaksasi pembukaan sekolah dilakukan dengan cara paling konservatif, dan cara terpelan untuk membuka sekolah sehigga mengutamakan kesehatan masyarakat.

"Memang banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah, kualitas belajar di korbankan dan kualitas belajar daring tidak sama dan sebagian masih ada kesulitan," katanya.

Nadiem menegaskan, sikap Kemdikbud saat ini adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa," katanya. 

Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono

Berita Rekomendasi

Karena itulah tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020. Karena itu Jadwal tahun ajaran baru tidak berdampak pada metode apakah daring atau tatap muka di sekolah. "Kami tdak mengubah kalender pembelajaran," katanya.

Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP

Menurut Nadiem Makarim, untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, akan di buat oleh Gugugs Tugas dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Saat ini zona merah, kuning dan oranye merepresentasikan sebanyak 94% sekolah di Indonesia.

Baca: Sengketa Geprek Ayam Bensu Makin Meruncing, Kubu Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Gunakan Merek

"Jadi 94% masih belajar dari rumah sedangkan 6% di zona hijau diperbolehkan seizin Pemerintah Daerah untuk melakukan belajar tatap muka tapi dengan protokol sangat ketat," katanya.

Adapun Nadiem memberikan kriteria belajar tatap muka dengan catatan

1. Zona hijau yang ditetapkan oleh gugus tugas.
2. Pemda harus memberikan izin pembukaan sekolah.
3. Sekolah telah memenuhi semua checklist pembelajaran tatap muka.
 

"Jika tiga langkah tersebut dijalankan sekolah boleh belajar tatap muka. Ditambah adanya surat izin dari orang tua murid harus setuju anak siswa belajar ke sekolah," katanya.

Nadiem menegaskan sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memberikan izin untuk belajar di sekilah sehingga mereka tetap diperbolehkan untuk belajar dari rumah.

"Zona hijau bisa makin besar dan mengecil. Untuk sekolah yang sudah memenuhi syarat melakukan persiapan mana jenjang yang boleh masuk belajar mengajar di sekolah," katanya.

Sekolah yang diperbolehkan secara bertahap adalah; Pada tahap pertama, hanya diperkenankan kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk SMA, SMK, MA, MAK, dan SMP MTS dan SMPK

Tahap kedua, SD harus menunggu dua bulan lagi setelah status zona hijau di satu wilayah. "Setelah dua bulan hijau baru boleh SD dan SLB dibuka,"katanya.

Sementara PAUD baru dibuka bulan kelima setelah zona hijau. "Kami sudah menerima masukan dari pemangku kepentingan sehingga ini cara paling aman untuk menjaga keselamatan," katanya.

Pertimbangan Nadiem makarim jenjang paling bawah seperti PAUD dilakukan terakhir karena sulit melakukan social distancing. Selain itu sekolah berasrama belum diperbolehkan untuk buka hingga masa new normal.

Pada kesempatan itu Nadiem juga menjelaskan lima check list yang harus dipenuhi oleh sekolah sebelum beroperasi adalah:

1. Hand sanitizer dan tempat cuci tangan
2. Ada akses ke fasilitas kesehatan
3. Menggunakan masker
4. Sekolah menyiapkan thermogan
5. Protokol kesehatan kalau ada keluarga sakit flu dilarang masuk sekolah.

Selain itu, guru yang punya risiko kormobit disarankan tidak masuk dulu baik diabetes dan darah tinggi dan lain-lain.

"Mulai sekarang sekolah harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat," kata Nadiem.

Aturan lain yang harus di laksanakan oleh sekolah pada dua bulan perama setelah diperbolehkan beroperasi adalah kapasitas maksimal 18 murid atau kapasitas setengah (50%) dari kapasitas normal. 

"Karena itu sekolah harus melakukan proses shifting. Sihiftingnya bebas apakah secara harian, mingguan, dan berdasarkan angkatan kelas silakan. Tapi maksimal 18 orang dalam satu kelas," katanya. 

Sementara di Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas.  Adapun di Paud maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Sah! Mendikbud Nadiem Makarim izinkan sekolah di zona hijau gelar belajar tatap muka

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas