Kemendikbud Resmi Ringankan Biaya Kuliah PTN dan PTS: Berikut Jenis Skema UKT untuk Perguruan Tinggi
Kemendikbud akhirnya mengeluarkan peraturan terkait relaksasi biaya pendidikan di sektor perguruan tinggi baik itu negeri ataupun swasta.
Penulis: Haris Chaebar
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pandemi Covid-19 telah memukul perekomian dunia, termasuk Indonesia.
Banyaknya pihak yang terdampak secara ekonomi pun merembet hingga ke sektor lain seperti pendidikan.
Baca: Buat Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah, Nadiem: Ini Jawaban bagi Mahasiswa
Baca: Ini Jadwal Masuk Sekolah dan Kuliah dari Kemendikbud Beserta Metode Pembelajaran yang akan Dilakukan
Jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.
Di level perguruan tinggi pun sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan atau bahkan digratiskan, karena banyak dari orang tua mahasiswa yang kehidupan ekonominya terguncang Covid-19.