LINK Pengumuman Hasil PPDB Jabar, SMA/SMK dan SLB, Cek Namamu di Sini
Pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar tahap I diumumkan hari ini, Senin (22/6/2020) mulai pukul 14.00 WIB.
Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Link pengumuman hasil PPDB Jawa Barat 2020 bisa anda akses di sini.
Pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar tahap I diumumkan hari ini, Senin (22/6/2020) mulai pukul 14.00 WIB.
Hasil yang diumumkan yakni untuk SMA, SMK dan SLB.
Kepastian pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar itu disampaikan di laman resmi ppdb Jabar, ppdb.disdik.jabarporv.go.id.
"PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB AKAN DIUMUMKAN PADA TANGGAL 22 JUNI 2020 PUKUL 14.00 WIB," demikian pengumuman yang tertulis di laman tersebut.
Baca: Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2020 untuk Jalur Afirmasi, Akses ppdb.jakarta.go.id
Selanjutnya, diinformasikan bagi peserta yang diterima dalam PPDB tahap I ini, untuk informasi daftar ulang dapat dilihat di menu 'Info Sekolah' di website PPDB pada sekolah tempat diterima.
Sementara untuk sekolah atau daerah yang terkendala akses internet, infomasi daftar ulang bisa diakses di sekolah tujuan tempat siswa di terima.
"INFORMASI DAFTAR ULANG BAGI PENDAFTAR YANG DITERIMA DAPAT DILIHAT PADA LAMAN INFO SEKOLAH DI WEBSITE PPDB PADA SEKOLAH TUJUAN TEMPAT DITERIMA ( BAGI DAERAH/SEKOLAH YANG TIDAK TERKENDALA AKSES INTERNET), ATAU DI SEKOLAH TUJUAN TEMPAT DITERIMA (BAGI SEKOLAH/DAERAH YANG TERKENDALA AKSES INTERNET)," demikian pengumuman yang tertulis.
Berikut link pengumuman hasil PPDB Jabar:
Untuk diketahui, pendaftaran PPDB Jabar dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama dibuka 8 - 12 Juni 2020 dan tahap kedua dibuka 25 Juni - 1 Juli 2020.
Dikutip dari halaman Frequently Asked Question ppdb.disdik.jabarprov.go.id, calon peserta didik yang tidak lolos di tahap pertama, bisa mengikuti kembali pendaftaran di tahap kedua.
Persyaratan PPDB Jabar
Untuk dapat mengikuti PPDB Jabar, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan baik persyaratan.
Berikut persyaratan PPDB Jabar:
Persyaratan umum:
a) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
c) Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
d) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun;
e) Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
f) Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.
Seluruh dokumen persyaratan disiapkan fotocopy dan dokumen aslinya.
Dokumen itu diserahkan saat daftar ulamg setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru jika masa darurat Covid-19 sudah berakhir.
Baca: Login ppdbsumbar2020.id, Berikut Syarat dan Ketentuan PPDB Sumbar 2020 untuk SMA/SMK Sederajat
Tata Cara Pendaftaran SMA
a. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:
1) http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran yang dilakukan oleh sekolah asal);
2) http://pendaftar. ppdb.disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran yang dilakukan pendaftar secara mandiri);
b. Jika pendaftaran selesai, selanjutnya pendaftar melakukan pencetakan bukti pendaftaran dari laman PPDB.
c. Bagi Calon Peserta Didik/orang tua yang terkendala untukmendaftar secara daring, dapat berkordinasi dengan walikelas sekolah asal (SMP/MTs), untuk didaftarkan oleh pihak sekolah.
d. Calon Peserta Didik afirmasi melakukan pendaftaran daring oleh
sekolah asal dengan bantuan operator sekolah.
e. Pendaftaran PPDB SMA dilakukan dalam dua (2) tahap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tahap pertama adalah pendaftaran jalur afirmasi (KETM), perpindahan orang tua /anak guru, dan jalur prestasi nilai akademik rapor maupun prestasi perlombaan (jadwal terlampir).
2) Tahap kedua adalah pendaftaran jalur zonasi (termasuk disabilitas).
3) Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada tahap pendaftaran pertama.
4) Calon Peserta Didik yang tidak lolos seleksi pada jalur afirmasi, perpindahan orang tua siswa/anak guru, serta jalur prestasi pada tahap 1 dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi di tahap kedua.
5) Calon Peserta Didik yang tidak lolos pada jalur afirmasi di sekolah negeri akan disalurkan Dinas Pendidikan Provinsi ke sekolah swasta terdekat domisili.
f. Bagi pendaftar dengan daring langsung atau dengan bantuan operator sekolah asal, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
1) Mengikuti alur tahapan pendaftaran sebagaimana dijelaskan pada BAB III bagian C;
2) Mencetak bukti pendaftaran dari website PPDB;
3) Bukti fisik fotocopy dan asli dokumen persyaratan, didokumentasikan dalam map untuk diserahkan ke sekolah
yang dituju setelah pengumuman PPDB, pada jadwal daftar ulang (informasi menyusul, menyesuaikan dengan kondisi masa darurat Covid-19).
g. Pilihan sekolah dapat memilih sekolah negeri atau swasta yang mendapat bantuan dana BOS (daftar sekolah terlampir).
h. Calon Peserta Didik jalur afirmasi dapat mendaftarkan di dalam atau di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
i. Calon Peserta Didik SMA jalur zonasi, dapat memilih sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili,
j. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi akademik nilai rapor, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi .
k. Calon Peserta Didik SMA jalur prestasi kejuaraan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau luar zonasi yang memfasilitasi pembinaan prestasi sesuai jenis bidang prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik;
l. Calon Peserta Didik jalur perpindahan tugas orang tua dapat memilih satu sekolah pilihan dengan ketentuan di luar wilayah zonasi domisili asal Calon Peserta Didik, dibuktikan:
1) alamat pada Kartu Keluarga;
2) surat perpindahan tugas perpindahan;
m. Calon Peserta Didik anak guru/tenaga pendidik atau tenapa kependidikan, dapat memilih satu sekolah pilihan di dalam atau di luar zonasi
(Tribunnews.com/Daryono/Arif Fajar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.