Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lihat Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB Jatim SMA/SMK, Kunjungi ppdbjatim.net

Simak cara lihat pengumuman hasil seleksi PPDB SMA/SMK Jawa Timur dan daftar ulangnya. Akses link ppdbjatim.net.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Lihat Pengumuman dan Daftar Ulang PPDB Jatim SMA/SMK, Kunjungi ppdbjatim.net
ppdbjatim.net
Simak cara lihat pengumuman hasil seleksi PPDB SMA/SMK Jawa Timur dan daftar ulangnya. Akses link ppdbjatim.net. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek pengumuman hasil seleksi PPDB SMA/SMK Jawa Timur tahap I di laman ppdbjatim.net.

Simak juga cara daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Timur.

Dikutip dari ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB ini dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, Jalur Prestasi, dan Jalur Zonasi.

Untuk Jalur Zonasi sudah masuk dalam tahap pengumuman dan daftar ulang.

Baca: Link Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Akses ppdb.jakarta.go.id, Dibuka hingga 27 Juni 2020

Baca: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK, Akses jateng.siap-ppdb.com

Berikut tata cara melihat pengumuman hasil dan daftar ulang PPDB SMA/SMK tahap I di Jawa Timur:

- Kunjungi situs ppdbjatim.net dengan memasukkan Tanggal Lahir dan PIN Peserta

- Klik 'Login'

- Jika diterima, maka sistem akan menampilkan laman cetak bukti penerimaan

Selama masih berlakunya penetapan masa darurat penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara daring (Online).

Berita Rekomendasi

Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya masa darurat penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Untuk melihat pengumuman hasil dan daftar ulang silakan klik ==>> di sini

Baca: Pendaftaran PPDB Jatim SMA/SMK Jalur Rerata Nilai Rapor dan Jalur Reguler Dibuka Kamis, 25 Juni 2020

Baca: Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal Sudah Bisa Dilihat, Simak Tahap Selanjutnya bagi Siswa yang Lolos

Jadwal Lengkap Pelaksanaan PPDB Jatim 2020

Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 27 April-9 Mei 2020

Verifikasi Nilai Rapor Ooeh peserta didik: 11 Mei-12 Juni 2020

Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 11 Mei-12 Juni 2020

Pengambilan PIN: 8 Juni-20 Juni 2020

PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

Pendaftaran: 15-16 Juni 2020

Verifikasi dan validasi: 16-18 Juni 2020

Pengumuman: 19 Juni 2020

Daftar Ulang: 19-20 Juni 2020

PPDB Jalur Zonasi (SMA)

Latihan Pendaftaran: 13-20 Juni 2020

Pendaftaran: 22-24 Juni 2020

Penutupan Pendaftaran: 24 Juni 2020

Pengumuman: 25 Juni 2020

Daftar Ulang: 25-26 Juni 2020

PPDB Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (SMA) dan Jalur Reguler (SMK)

Pendaftaran: 25-27 Juni 2020

Penutupan Pendaftaran: 27 Juni 2020

Pengumuman: 28 Juni 2020

Daftar Ulang: 29-30 Juni 2020

Adapun syarat yang berlaku bagi siswa SMA/SMK yang ingin melakukan pendaftaran PPDB Jawa Timur

Persyaratan untuk SMA

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

Persyaratan untuk SMK

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.

3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

4. Tidak bertato dan/atau bertindik.

5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

Persayaratan khusus:

Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:

- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Tata Busana
- Multimedia
- Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian: Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Industri
- Farmasi
- Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian/kompetensi keahlian:

  • Seni Patung
  • Seni Musik
  • Seni Karawitan
  • Seni Pedalangan
  • Seni Teater Pemeranan
  • Produksi dan Siaran Program Radio
  • Produksi dan Siaran Program Televisi

Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:

  • Tata Boga
  • Usaha Perjalanan Wisata
  • Perhotelan
  • Spa dan Beauty Therapy
  • Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
  • Teknik Alat Berat

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas