Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Biaya Kuliah Resmi Dipotong oleh Mendikbud, Mahasiswa Semester Berapa Saja yang Dapat Keringanan?

Kemendikbud RI akan memberikan insentif biaya perkuliahan di perguruan tinggi Indonesia selama pandemi Covid-19. Berikut tata caranya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Haris Chaebar
Editor: haerahr
zoom-in Biaya Kuliah Resmi Dipotong oleh Mendikbud, Mahasiswa Semester Berapa Saja yang Dapat Keringanan?
istimewa
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sat Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) – Konvensi Kampus XVI dan Temu Tahunan XXII, Sabtu (4/7/2020). Mendikbud secara resmi memotong biaya kuliah mahasiswa PTN dan PTS. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pandemi Covid-19 telah memukul perekomian dunia, termasuk Indonesia.

Banyaknya pihak yang terdampak secara ekonomi pun merembet hingga ke sektor lain seperti pendidikan.

Jika dalam situasi normal saja banyak orang tua yang mengalami masalah untuk pembiayaan pendidikan anaknya, apalagi pada situasi serba tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini. 

Di level perguruan tinggi pun sudah banyak mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan atau bahkan digratiskan, karena banyak dari orang tua mahasiswa yang kehidupan ekonominya terguncang Covid-19.

Menanggapi maraknya tuntutan mahasiswa terkait penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.

Rekomendasi Untuk Anda

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Baca: Gelar Aksi Protes PPDB di Depan Gedung Kemendikbud, Orang Tua Murid Pakai Seragam Sekolah

Baca: Resmi Tanggal 13 Juli PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK Kembali Bersekolah: Jenjang Mana yang Diutamakan?

Sejumlah mahasiswa Purwakarta sampaikan aspirasi kepada anggota DPR RI meminta ada keringanan biaya kuliah saat pandemi corona.
Sejumlah mahasiswa Purwakarta sampaikan aspirasi kepada anggota DPR RI meminta ada keringanan biaya kuliah saat pandemi corona. (Tribun Jabar)

Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

BACA SELENGKAPNYA --->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas