Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemendikbud Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Bantuan Subsidi Kuota Internet

Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendikbud Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran Bantuan Subsidi Kuota Internet
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
INTERNET GRATIS - Anak-anak perumahan Duta Asri 5, Cibodas, Kota Tangerang, sedang mengikuti proses belajar secara online menggunakan jaringan internet gratis melalui program Rw Net di Masjid Dzawil Arham, Senin (24/8/2020). Program Rw Net diluncurkan Pemkot Tangerang sebagai solusi untuk membantu warga khususnya para pelajar yang kesulitan mendapatkan jaringan internet di masa pandemi Covid-19 ini. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengajak masyarakat untuk turut andil memantau penyaluran bantuan subsidi kuota Internet.

Langkah ini dilakukan agar bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh tepat sasaran.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet," kata Ainun melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Ainun mengatakan pengawasan dari masyarakat sangat dibutuhkan oleh pihaknya.

Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan kepada pihaknya jika ada dugaan penyimpangan.

"Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud," ucap Ainun.

Baca: Madura United Vs Persib Bandung: Kembali dari Brasil, Jaimerson Siap Hadapi Maung

eperti diketahui, Kemendikbud telah meluncurkan Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Rekomendasi Untuk Anda

Petunjuk teknis ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020. Terdapat tahapan penyaluran bantuan subsidi kuota Internet dari Kemendikbud pada juknis tersebut.

Bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sementara Kuota Belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas