Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perguruan Tinggi Negeri Bisa Dapat Dana Rp 1,3 Triliun Jika Penuhi Target IKU

Nadiem mengatakan perguruan tinggi negeri akan mendapatkan tambahan pendanaan berdasarkan capaian IKU.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perguruan Tinggi Negeri Bisa Dapat Dana Rp 1,3 Triliun Jika Penuhi Target IKU
Students.id
Ilustrasi mahasiswa 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan insentif capaian Indeks Kinerja Utama (IKU) ditujukan untuk perguruan tinggi negeri.

Nadiem mengatakan perguruan tinggi negeri akan mendapatkan tambahan pendanaan berdasarkan capaian IKU.

Baca juga: Kemendikbud Resmi Ringankan Biaya Kuliah PTN dan PTS: Berikut Jenis Skema UKT untuk Perguruan Tinggi

"Perguruan tinggi negeri yang berhasil meningkatkan IKU untuk mencapai target, akan diberi tambahan pendaan di tahun 2021, dan ini akan total tahun ada evaluasi tersebut," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring yang disiarkan Channel Youtube Kemendikbud RI, Selasa (3/11/2020).

Bagi perguruan tinggi negeri yang mencapai target IKN, alokasi dasar akan meningkat hingga sebesar Rp800 miliar dan bonus di atas itu Rp500 miliar. Sehingga total perguruan tinggi negeri yang mencapai target IKN bisa mendapatkan dana Rp1,3 triliun.

Baca juga: 69 Persen Pengguna Ruangguru Kelas 12 SMA Berhasil Masuk PTN Pilihan

"Untuk perguruan tinggi negeri yang berhasil meningkatkan capaian IKU terbanyak dan mencapai target yang ditetapkan Kemendikbud. Dan penggunaan bonus bergantung pada bentuk hukum perguruan tinggi negeri. Tetapi, setidaknya sudah pasti dapat digunakan untuk bonus kinerja SDM," ucap Nadiem.

Kemendikbud sebelumnya menghitung pemberian dana untuk perguruan tinggi negeri berdasarkan alokasi dasar dan dana-dana afirmasi. Saat ini, Kemendikbud menambahkan komponen insentif dari capaian IKU.

Baca juga: Aplikasi Ini Bantu Temukan Praktik Plagiarisme Secara Instan, Digunakan Banyak PTN-PTS di Indonesia

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Kemendikbud menetapkan delapan IKU untuk mengukur capaian perguruan tinggi negeri.

Kemendikbud bakal melakukan pemantauan terhadap IKU yang dicapai oleh perguruan tinggi. Penilaian melalui IKU ini ditujukan bagi kampus untuk mendapatkan dana apresiasi dari Kemendikbud.

Tranformasi pendanaan ini masuk dalam episode terbaru kebijakan pendidikan Merdeka Belajar. Pada episode keenam Merdeka Belajar ini, Kemendikbud meluncurkan kebijakan mengenai perubahan pada pendanaan perguruan tinggi.

"Sebagai upaya pengembangan Merdeka Belajar di lingkungan pendidikan tinggi, terobosan pendanaan yang fundamental untuk mengakselerasi tercapainya Indonesia maju telah kami siapkan," ujar Nadiem.

Terdapat tiga program transformasi pendanaan yang diluncurkan oleh Kemendikbud melalui kebijakan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas