Sekolah Boleh Dibuka Januari, Ini Daftar Periksa yang Harus Dipenuhi
Pemerintah menetapkan daftar periksa untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dimulai pada bulan Januari 2021
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan daftar periksa untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dimulai pada bulan Januari 2021 mendatang.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan hanya sekolah diperbolehkan kembali menggelar pembelajaran tatap muka setelah melengkapi daftar periksa.
"Semua sekolah hanya diperbolehkan tatap muka pada saat kita sudah memenuhi ceklis ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan daftar periksa untuk pembelajaran tatap muka kali ini sama dengan yang dirilis Kemendikbud sebelumnya.
Baca juga: Nadiem Makarim: Tiga Pihak Jadi Penentu Pembukaan Sekolah Pada Januari 2021
Baca juga: Peta Zonasi Satgas Covid-19 Tidak lagi Jadi Patokan untuk Pembukaan Sekolah
Baca juga: Nadiem Makarim: Pemda Boleh Buka Sekolah Secara Bertahap Atau Serentak
Berikut daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak.
2. Sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan, serta akses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.