Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Boleh Dibuka Januari, Ini Daftar Periksa yang Harus Dipenuhi

Pemerintah menetapkan daftar periksa untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dimulai pada bulan Januari 2021

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekolah Boleh Dibuka Januari, Ini Daftar Periksa yang Harus Dipenuhi
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Ilustrasi: Petugas Puskesmas Leuwigajah, Kota Cimahi melakukan imunisasi difteri titanus kepada siswa Sekolah Dasar Negeri Leuwigajah 2, Jalan Cibogo, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sabtu (14/11/2020). Sebanyak 198 siswa kelas 1, 2 dan 5 masuk dalam daftar siswa yang menerima imunuisasi ini. Kegiatan rutin kerjasama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kota Cimahi ini biasanya dilakukan setiap bulan Agustus dengan program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). Dikarenakan masa pandemi covid-19, kegiatan ini baru dapat dilakukan lagi setelah penyebaran covid-19 menurun di Kota Cimahi. Pelaksanaan dengan protokol kesehatan dilakukan oleh pihak sekolah dengan menjadwal siswa untuk datang secara bergantian agar tidak terjadi kerumunan siswa. Siswa yang datang dilakukan pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan menggunakan sabun pada tempat yang sudah disiapkan pihak sekolah. Tribun jabar/zelphi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menetapkan daftar periksa untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang dimulai pada bulan Januari 2021 mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan hanya sekolah diperbolehkan kembali menggelar pembelajaran tatap muka setelah melengkapi daftar periksa.

"Semua sekolah hanya diperbolehkan tatap muka pada saat kita sudah memenuhi ceklis ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/11/2020).

Nadiem mengatakan daftar periksa untuk pembelajaran tatap muka kali ini sama dengan yang dirilis Kemendikbud sebelumnya.

Baca juga: Nadiem Makarim: Tiga Pihak Jadi Penentu Pembukaan Sekolah Pada Januari 2021

Baca juga: Peta Zonasi Satgas Covid-19 Tidak lagi Jadi Patokan untuk Pembukaan Sekolah

Baca juga: Nadiem Makarim: Pemda Boleh Buka Sekolah Secara Bertahap Atau Serentak

Berikut daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak.

Berita Rekomendasi

2. Sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan, serta akses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas