Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Salurkan Sekaligus Bantuan Kuota Internet November dan Desember

Distribusi kuota bulan ketiga yaitu November dan bulan keempat, Desember didistribusikan sekaligus

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kemendikbud Salurkan Sekaligus Bantuan Kuota Internet November dan Desember
ist
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat pandemi covid-19 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menyalurkan bantuan kuota data internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, distribusi kuota bulan ketiga yaitu November dan bulan keempat, Desember didistribusikan sekaligus. Penyaluran dilakukan pada bulan November.

"Sesuai Persesjen Kemendikbud, bahwa bantuan kuota data intenet bulan Desember akan kita bagikan sekaligus pada akhir November," ujar Plt Kepala Pusat Data dan Informasi, Muhammad Hasan Chabibie, melalui keterangan tertulis, Senin (30/11/2020).

Hasan berharap bantuan kuota internet ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga pendidikan untuk pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Pemerintah Masih Punya Kuota Tiga Juta Usaha Mikro yang Terima Banpres Produktif

"Untuk itu, bagi seluruh peserta didik dan tenaga pengajar mohon dimanfaatkan bantuan kuota data internet ini untuk keperluan belajar," kata Hasan.

Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp7,2 triliun.

Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.

Baca juga: Pura-pura Beli Pulsa, Perampok Berjaket Ojol Gasak Uang Rp 15 Juta di Minimarket

Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.

Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas