Akses simpatika.kemenag.go.id, Ini Cara Cetak Surat Kelengkapan Syarat Pencairan BSU Guru Madrasah
Berikut ini cara cetak surat kelengkapan sebagai syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cetak surat kelengkapan sebagai syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan program BLT Guru Madrasah senilai Rp 1,8 juta.
Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.
Baca juga: Cek BSU Guru Madrasah di simpatika.kemenag.go.id, Ini Mekanisme Pencairan Bantuan Rp 1,8 Juta
Baca juga: Penyaluran Sudah 100 Persen, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU:
1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK
2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar
3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima
4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bulan Desember 2020
Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, untuk Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Sebagai informasi, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika.
"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," ujar M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.
Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah non-PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.
"Silakan cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah non- PNS sudah di Simpatika," jelasnya.
"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.
Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.
BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 ini dapat diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.
"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," ujar Ainur Rofiq.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.