Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN simpatika.kemenag.go.id Cara Dapat BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta, Cek Syarat Pencairannya

Untuk mendapatkan BSU Guru Madrasah, Anda harus mengecek notifikasi pencairan dengan login di simpatika.kemenag.go.id.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in LOGIN simpatika.kemenag.go.id Cara Dapat BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta, Cek Syarat Pencairannya
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Untuk mendapatkan BSU Guru Madrasah, Anda harus mengecek notifikasi pencairan dengan login di simpatika.kemenag.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Login simpatika.kemenag.go.id untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Umum (BSU) Guru Madrasah Rp 1,8 juta dalam artikel berikut ini.

Untuk mendapatkan BSU Guru Madrasah, Anda harus mengecek notifikasi pencairan dengan login di simpatika.kemenag.go.id.

Nantinya, BSU Guru Madrasah ini akan diberikan selama 3 bulan, rinciannya Rp 600 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus dengan total Rp 1,8 juta.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, memastikan notifikasi pencairan BSU Guru Non PNS sudah bisa dicek pada aplikasi Simpatika.

Baca juga: LOGIN simpatika.kemenag.go.id Cek BSU Guru Madrasah, Ini Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id

"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika," ujar M Zain melalui siaran pers yang diterima Tribunnews.

Para penerima BSU Guru Madrasah, kata M Zain, dapat melakukan pengecekan melalui akun Simpatika masing-masing.

"Silakan cek notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," lanjutnya.

Untuk masuk ke Simpatika, Anda dapat login simpatika.kemenag.go.id atau klik di sini.

Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer

Baca juga: Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BSU Kemendikbud

Syarat Mendapat BSU Guru Madrasah

Halaman depan laman Simpatika
Halaman depan laman Simpatika (simpatika.kemenag.go.id)

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, mengatakan jika para guru madrasah sudah mendapatkan notifikasi di akun Simpatika, maka ada beberapa syarat yang harus dilakukan.

Berikut syarat-syara untuk mendapatkan BSU Guru Madrasah:

1. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika

2. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai

3. Guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Baca juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Cara Penerima BSU Kemendikbud, Ini Syaratnya

Baca juga: Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Cara Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id

Syarat Mencairkan Dana BSU Guru Madrasah

Setelah memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU Guru Madrasah, Anda sudah dapat mencairkannya.

Terdapat dua bank Himbara yang ditunjuk untuk mencairkan dana BSU Guru Madrasah, yaitu BRI dan BRI Syariah.

Berikut syarat mencairkan dana BSU Guru Madrasah, dengan membawa:

1. KTP

2. NPWP (jika punya)

3. Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020

4. SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai

5. Surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Setelah mengisi pembukaan buku rekening baru di BRI atau BRI Syariah, Anda akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

Setelah mendapatkan dana BSU Guru Madrasah, para penerima dapat mengambilnya langsung atau tetap menyimpannya sebagai tabungan.

"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," tandas Ainur Rofiq.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas