Kemendikbud: Super Tax Deduction Tarik Minat Industri Kerjasama dengan Vokasi
Super Tax Deduction adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto mengatakan kebijakan Super Tax Deduction dapat membuat dunia usaha dan dunia industri (DUDI) tertarik untuk berkolaborasi dengan pendidikan vokasi.
Super Tax Deduction adalah insentif pajak yang diberikan pemerintah pada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.
Menurut Wikan, kebijakan ini wajib didukung melalui sosialisasi kepada pihak dunia usaha dan dunia industri.
"Kebijakan dari Kemenkeu untuk mendukung pengembangan pendidikan vokasi dalam bentuk skema Super Tax Deduction harus kita sosialisasikan agar seluruh DUDI memiliki semangat yang sama untuk bisa bersama memajukan pendidikan vokasi," ujar Wikan Indonesia Vocational Outlook 2020 yang digelar secara daring, Senin (21/10/2020).
Wikan menilai Super Tax Deduction tidak hanya untuk menarik minat DUDI terhadap pendidikan vokasi.
Menurutnya, kebijakan ini sebagai cara Pemerintah mengapresiasi dunia usaha dan dunia industri dalam pelibatannya dalam pengembangan pendidikan vokasi.
"Lebih jauh, cara ini memancing dunia usaha dan dunia industri untuk melakukan investasi jangka panjang di bidang vokasi yang akan melahirkan SDM vokasi yang unggul. Hingga kemudian akan mendukung DUDI dan akhirnya meningkatkan aspek ekonomi makro secara umum," kata Wikan.
Dirinya meyakini pendidikan vokasi akan terus menjalin kerjasama dengan dunia usaha dan industri dalam mengembangkan SDM.
"Aspek DUDI lainnya baik di tingkat nasional ataupun daerah untuk terus bergandengan tangan dengan pendidikan vokasi demi tercapainya sumber daya manusia yang unggul. Sehingga, percepatan pembangunan nasional dapat tercapai," pungkas Wikan.