Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem Ungkap Pertimbangan Lahirnya SKB Larangan Sekolah Negeri Wajibkan Seragam Beratribut Agama

SKB 3 Menteri ditandatangani Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nadiem Ungkap Pertimbangan Lahirnya SKB Larangan Sekolah Negeri Wajibkan Seragam Beratribut Agama
screenshot
Mendikbud Nadiem Makarim 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB 3 Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga: Nadiem: Program Sekolah Penggerak Terintegrasi dengan Ekosistem Sekolah

"Pertimbangan pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 45, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Pertimbangan yang kedua, menurut Nadiem, sekolah harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Peran tersebut, kata Nadiem, harus dijalankan sekolah dalam membangun wawasan sikap dan karakter para peserta didik.

Baca juga: Ini Enam Poin SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri

"Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," tutur Nadiem.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas