Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FSGI Desak Guru Honorer Hervina yang Dipecat Usai Unggah Gaji Rp 700 Ribu Dipekerjakan lagi

Hervina dipecat oleh Kepala Sekolah SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, setelah mengunggah gajinya sebesar Rp700 ribu per bulan di media sosial.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in FSGI Desak Guru Honorer Hervina yang Dipecat Usai Unggah Gaji Rp 700 Ribu Dipekerjakan lagi
Tribunnews/Jeprima
Puluhan guru honorer dari Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Pembela Honorer Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021). Mereka menuntut agar KPK mengusut proyek pembangunan water closet (WC) atau toilet yang menelan biaya Rp 196 juta untuk 1 toilet. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Hervina, guru asal Bone, Sulawesi Selatan, dipekerjakan kembali oleh sekolahnya.

Hervina dipecat oleh Kepala Sekolah SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, setelah mengunggah gajinya sebesar Rp700 ribu per bulan di media sosial.

"FSGI mendesak guru Hervina dipekerjakan kembali, mengingat pemberhentian guru honorer di Bone tidak sesuai ketentuan," ujar Wasekjen FSGI Mansur melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).

Menurut Mansur, pihak sekolah harusnya memperhatikan umur Hervina yang masih muda, yakni 34 tahun.

Hervina, menurutnya, masih bisa melanjutkan kariernya sebagai guru di sekolah lain. Bahkan mungkin dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Baca juga: Bupati Carikan Sekolah untuk Hervina, Guru Honorer yang Posting Gaji Kecil di Medsos

"Hargai usia yang masih muda, yang bersangkutan harus kembali aktif melanjutkan pengabdian di sekolah negeri yang lainnya, karena peluang menjadi PPPK atau CPNS masih terbuka lebar," kata Mansur.

Baca juga: Pemecatan Guru Honorer di Bone Karena Unggah Gaji Rp700 Ribu di Medsos, Waka DPD RI Ikut Bersuara

Berita Rekomendasi

Pemberdayaan kembali untuk aktif bertugas di sekolah negeri yang lainnya, menurut Mansur dapat difasilitasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Bone.

Dirinya juga mengatakan, keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang menempatkan tambahan guru PNS di SDN 169 Desa Sadar tidak cermat.

Mansur menilai seharusnya, dinas pendidikan mempertimbangkan terlebih dahulu adanya guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun.

"Kepala Daerah harus mengevaluasi kebijakan Dinas Pendidikan yang kurang cermat dalam penempatan dan pemetaan guru di wilayahnya," pungkas Mansur. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas