Info KIP Kuliah 2021: Syarat hingga Cara Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Berikut ini informasi mengenai syarat hingga cara mendaftar KIP Kuliah tahun 2021, segera akses laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai syarat hingga cara mendaftar Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah tahun 2021.
Anda dapat mendaftar KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Ketika mendaftar, siswa diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional(NPSN) dan alamat email yang valid dan aktif.
Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka sejak Senin, 8 Februari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2021.
Diketahui, penerima KIP Kuliah merupakan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Bantuan pendidikan dari pemerintah ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP).
KIP Kuliah ditujukan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.
Bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Mengutip laman KIP Kuliah, pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im, menyampaikan ada 200.000 KIP yang disediakan untuk mahasiswa baru penerima.
Ainun berharap agar mahasiswa tidak putus asa dan memiliki cita-cita yang tinggi untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
"Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," ucap Plt Sekjen Kemdikbud.
Baca juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Dibuka Hari Ini, Login portal.ltmpt.ac.id, Simak Panduannya
Baca juga: Apa Itu KIP Kuliah? Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Pendaftaran KIP Kuliah
- Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah.
Terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
- Setelah mengakses situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, Klik menu daftar/masuk.
Maka siswa diminta memasukkan data, berupa NIK, NISN, dan NPSN.
Data tersebut, digunakan untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah.
- Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.
Keduanya akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK,NISN, dan NPSN.
- Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran.
- Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
- Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau4.mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester
Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah
Dibuka 08 Februari 2021 - 31 Oktober 2021
2. SNMPTN
Dibuka 14 Februari 2021 - 23 Februari 2021
3. SNMPN
Dibuka 12 Februari 2021 - 18 Maret 2021
*) Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu
Informasi selengkapnya dapat dilihat di Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP KULIAH) >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Tiyas Septiana)