Pimpinan DPR Minta Kemenag Kaji Ulang Formasi PPPK
AGPAII mengancam mogok mengajar jika sampai akhir Maret tidak tersedia formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Guru Agama
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan ribu guru agama honorer yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mengancam akan mogok mengajar jika sampai akhir Maret 2021 tidak tersedia formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Guru Agama.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan mendalam terhadap kebijakan yang ditepuh.
Langkah ini menurut Azis penting dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi mogok mengajar dari Guru Agama di Tanah Air. Karena anak didik akan terkena dampaknya, setelah terkuras waktu dan energinya dengan pola belajar-mengajar lewat daring.
"Lakukan segera dialog bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kaji kembali formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya untuk guru agama," ujar Azis Syamsuddin, dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Guru Agama Honorer Ancam Demo, DPD Minta Pemerintah Pertimbangkan Kuota PPPK.
DPR juga meminta Kemenag memetakan kebutuhan guru agama, sebagaimana diketahui Indonesia kekurangan guru agama sebanyak 72.340 guru (data AGPAII Desember 2020).
Baca juga: Kisah Guru Honorer di Sukabumi Bergaji Rp 500 Ribu, Tantang Maut Seberangi Sungai Cikidang
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendorong Kemenag untuk segera memvalidasi data guru agama berstatus honorer, karena berdasarkan syarat yang telah ditentukan dari BKN, untuk menetapkan formasi PPPK.
"Semua data guru agama harus lengkap, sehingga Kemenag harus segera menginformasikan kepada guru-guru agama untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan tersebut," ungkapnya. .
Khususnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pemerintah Daerah (Pemda), Azis meminta segera mengusulkan formasi PPPK untuk guru agama di sekolah-sekolah negeri. Ini penting dilakukan guna mengetahui jumlah keseluruhan kebutuhan guru agama.
"Kepada seluruh pihak terkait untuk berkoordinasi, ini persoalan nasib mengingat guru agama merupakan posisi yang krusial dalam pembentukan akhlak serta penanaman nilai-nilai spiritual siswa di sekolah," tandasnya.