Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nadiem: Penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tidak Perlu Menunggu Juli 2021

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah berlaku.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nadiem: Penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tidak Perlu Menunggu Juli 2021
TRIBUN PEKANBARU/TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua digelar di Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru, Riau, Senin (1/3/2021). Sekitar 2 ribu orang yang mendapat Vaksi Covid-19 tersebut berasal dari berbagai instasi dan organisasi yang ada di Provinsi Riau. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, tenaga pendidik, pejabat negara, petugas keamanan, atlet hingga wartawan. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengimbau kepada satuan pendidikan guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi untuk segera memenuhi daftar periksa dan menawarkan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah berlaku.

"SKB ini sudah berlaku. Tidak perlu menunggu Juli 2021 untuk melakukan PTM terbatas," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Nadiem mengatakan satuan pendidikan yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka terbatas boleh tetap melaksanakan, walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi.

"Satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walau pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah," tutur Nadiem.

Dua puluh dua persen sekolah telah melakukan PTM terbatas dan telah menunjukkan berbagai praktik baik kebijakan PTM terbatas, diantaranya adalah SD Negeri 03 Pontianak Selatan, Kalimantan Barat dan SMA Negeri 9 Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia. 

BERITA REKOMENDASI

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin. 

Baca juga: Ade Yasin: 70 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Menggelar Pembelajaran Tatap Muka di Bulan Juli 2021

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas