5 Tokoh Pendiri ASEAN, Berikut Sejarah Berdirinya Association of Southeast Asian Nations
5 Tokoh Pendiri ASEAN yakni Adam Malik, Narciso R. Ramos, Tun Abdul Razak, S. Rajaratnam, Thanat Khoman yang disebut sebagai Founding Fathers.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
Tujuan ASEAN
Adapun tujuan dibentuknya ASEAN yakni:
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pembangunan budaya di kawasan melalui upaya bersama dalam semangat kesetaraan dan kemitraan dalam rangka memperkuat fondasi bagi masyarakat Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
2. Untuk memajukan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui penghormatan terhadap keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antar negara di kawasan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. Untuk mempromosikan kerjasama aktif dan saling membantu dalam hal-hal yang menjadi kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, budaya, teknis, ilmiah dan administrasi.
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk fasilitas pelatihan dan penelitian di bidang pendidikan, profesional, teknis dan administrasi.
5. Untuk bekerja sama secara lebih efektif untuk pemanfaatan yang lebih besar dari pertanian dan industri mereka, perluasan perdagangan mereka, termasuk studi tentang masalah perdagangan komoditas internasional, peningkatan fasilitas transportasi dan komunikasi mereka dan peningkatan standar hidup masyarakat mereka.
6. Untuk mempromosikan studi Asia Tenggara.
7. Untuk memelihara kerjasama yang erat dan menguntungkan dengan organisasi internasional dan regional yang ada dengan maksud dan tujuan yang sama, dan mengeksplorasi semua jalan untuk kerjasama yang lebih erat di antara mereka sendiri.
Baca juga: Apa Itu Alat Musik Garantung? Berikut Asal, Bahan dan Cara Memainkannya
Prinsip dasar ASEAN
Dalam hubungan satu sama lain, negara anggota ASEAN telah mengadopsi prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) 1976:
1. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, keutuhan wilayah, dan identitas nasional semua bangsa.
2. Hak setiap negara untuk memimpin eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi atau paksaan.
3. Non-campur tangan dalam urusan internal satu sama lain.