Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumusan Pancasila 3 Tokoh Nasional: Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno

Pacasila sebagai dasar negera Indonesia dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia yakni Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Gigih
zoom-in Rumusan Pancasila 3 Tokoh Nasional: Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno
kemlu.go.id
Perisai Garuda Pancasila 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rumusan pancasila dari tiga tokoh nasional, Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu "Panca" berarti lima dan "syla" berarti batu sendi atau alas dasar, dicetuskan oleh Ir. Soekarno.

Pancasila pertama kali dirumuskan dalam sidang BPUPKI yang berlangsung pada 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945.

Dikutip dari kids.grid.id, terdapat beberapa rancangan Pancasila dari tokoh nasional, sebelum menjadi lima butir sila yang sah.

Baca juga: BPIP Libatkan 120 Ahli Bikin 15 Buku Ajar Pancasila Untuk Murid PAUD Hingga Mahasiswa

Baca juga: Apa Itu Lambang Negara? Ini Makna Jumlah Bulu di Burung Garuda Pancasila

Rumusan Pancasila 3 Tokoh Nasional

- Rumusan Mohammad Yamin

Mohammad Yamin membuat rumusan yang terdiri dari lima poin berikut ini untuk bisa dijadikan dasar negara.

Berita Rekomendasi

- Peri kebangsaan

- Peri kemanusiaan

- Peri ketuhanan

- Peri kerakyatan

- Kesejahteraan rakyat


Rumusan tersebut diajukan pertama kali secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.

Sementara, saat disampaikan dalam bentuk tertulis, rumusan yang diajukan adalah:

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Kebangsaan

- Persatuan Indonesia

- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Dr. Soepomo

Pada pidatonya dalam sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan rumusan Pancasila yang berisi:

- Persatuan

- Kekeluargaan

- Keseimbangan lahir dan batin

- Musyawarah

- Keadilan rakyat

Rumusan Ir. Soekarno

Pada Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan tentang dasar negara.

Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri dari lima poin berikut:

- Kebangsaan Indonesia

- Internasionalisme dan perikemanusiaan

- Mufakat atau demokrasi

- Kesejahteraan sosial

- Ketuhanan yang Maha Esa

Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang diberi nama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.

Namun, pada akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila.

Dikutip dari bobo.grid.id, BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang.

Pancasila dalam sejarah, dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia saat sidang BPUPKI berlangsung.

Ketiga tokoh tersebut berperan penting dalam perumusan Pancasila yang hingga saat ini masih menjadi dasar negara kita.

Ketiga tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Seperti yang kita ketahui Soekarno merupakan tokoh penting Indonesia, Soekarno merupakan presiden pertama di Indonesia.

Sedangkan Mohammad Yamin dikenal sebagai seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum.

Terakhir Soepomo, ia dikenal sebagai tokoh ahli hukum dan pahlawan nasional Indonesia.

Rumusan Dasar Negara Pancasila

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat.

Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Kemanusiaan yang adil dan beradab

- Persatuan Indonesia

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Tribunnews.com/Fajar/Oktavia WW) (Kids.grid.id/Rahwiku) (Bobo.grid.id/Sarah Nafisah)

Berita lain terkait Pancasila

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas