DPP Persatuan Alumni GMNI Tegas Mendukung Revisi PP 57/2021, Ini Alasannya
PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan. PP 57/2021 jelas tidak sejalan
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) menyatakan kekecewaannya dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.
Ketua DPP PA GMNI Bidang Ideologi Prof. Nanang T. Puspito yang juga Guru Besar di Institut Teknologi Bandung, atas nama DPP PA GMNI berharap Presiden segera merevisi PP tersebut dengan mencantumkan Pancasila secara eksplisit sejak di pasal tentang landasan Hukum dan menetapkan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib di seluruh jenjang pendidikan.
"PP sebaiknya bersifat eksplisit, jelas dan praktis sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi untuk dilaksanakan. PP 57/2021 jelas tidak sejalan dengan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara ekplisit menyatakan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah wajib di kurikulum pendidikan tinggi," kata Prof. Nanang dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).
"Pertentangan norma ini tidak bisa dibenarkan menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Urutan Pembuatan UU yang juga menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber Hukum dari perundang-undangan di Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Bakal Ajukan Revisi PP Nomor 57/2021, Nadiem: Pancasila dan Bahasa Indonesia Wajib di Kurikulum
Prof. Nanang menyebut, kelemahan fundamental PP 57/2021 ini berpotensi melemahkan upaya Bangsa ini dalam Nation and Character Building berupa mainstreaming/pengarusutamaan Pancasila ke dalam semua sektor kehidupan terutama di sektor pendidikan.
Intoleransi dan radikalisme agama yang tumbuh subur di kalangan generasi muda seharusnya bisa diselesaikan dengan melakukan internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui penyelenggaraan mata pelajaran/mata kuliah Pancasila di seluruh jenjang pendidikan.
Negara harus memandang bahwa mata pelajaran/mata kuliah Pancasila adalah mata pelajaran/mata kuliah plat merah yang merupakan tanggungjawab negara.
Oleh karena itu penetapan Pancasila sebagai mata pelajaran/mata kuliah wajib harus dicantumkan dan diperkuat dalam PP.
DPP PA GMNI juga mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk memasukkan mata pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.
"Kami mengajak semua pemangku kepentingan di Republik ini untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Pancasila agar keutuhan NKRI dapat kita jaga selama-lamanya," ucap Nanang.
"Program 'Nation and Character Building' yang sudah lama terhenti dan menimbulkan banyak ekses yang merugikan harus segera diaktifkan kembali. Kalau ada hambatan dalam upaya memperkukuh Pancasila di tengah-tengah bangsa kita, maka kita gunakan filosofi yang mengatakan "Ambil ikannya, jangan keruhkan airnya", jelas Nanang.