Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ISRI Dukung Revisi PP 57/2021 Soal Standarisasi Nasional Pendidikan

Sekjen DPN ISRI Cahyo Gani Saputro mengaku lega atas langkah Kemendikbud yang bakal mengajukan revisi PP ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in ISRI Dukung Revisi PP 57/2021 Soal Standarisasi Nasional Pendidikan
ISTIMEWA
Cahyo Gani Saputro 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Nasional Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia (ISRI) mendukung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Nasional Pendidikan yang dianggap tidak memuat Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Sekjen DPN ISRI Cahyo Gani Saputro mengaku lega atas langkah Kemendikbud yang bakal mengajukan revisi PP ini.

"Kami lega dan itu menunjukan potret millenial yang tanggap akan situasi dan kondisi serta responsif terhadap arus informasi dan komunikasi yang disuarakan publik," ujar Cahyo melalui keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Menurut Cahyo, pihaknya akan mengawal revisi PP ini.

Baca juga: TB Hasanuddin Desak Pemerintah Cabut PP 57/2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Dirinya meminta Pancasila tidak hanya menjadi kurikulum wajib pada pendidikan tinggi namun juga usia dini, dasar dan menengah.

"Bahkan Sekjen DPN ISRI ini meminta Pancasila tidak hanya menjadi kurikulum wajib pada pendidikan tinggi namun juga usia dini, dasar dan menengah," ucap Cahyo.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan ada mispersepsi di masyarakat mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Baca juga: Nadiem: Ada Mispersepsi PP 57/2021 Tiadakan Matkul Pancasila dan Bahasa Indonesia

Menurut Nadiem, ada masyarakat yang menganggap PP ini tidak lagi meniadakan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

"Jadi ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini, mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi," ujar Nadiem dalam cuplikan video yang disiarkan Kemendikbud, Jumat (16/4/2021).

Baca juga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas