STIKI Indonesia Menangkan Hibah Bantuan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka
kegiatan yang dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi dalam Kampus Merdeka meliputi 8 bentuk
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Program Studi STMIK STIKOM Indonesia (STIKI) dinyatakan lolos sebagai penerima Bantuan Kerjasama Kurikulum dan Implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2021.
Pengumuman oleh Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 15 April lalu dan STIKI Indonesia menjadi salah satu perguruan tinggi swasta yang proposalnya dinyatakan lolos untuk didanai dalam Program MBKM.
Baca juga: Upayakan Pemerataan Pendidikan, Sekolah Murid Merdeka Luncurkan PAUD Gratis
STIKI Indonesia sebagai Kampus IT di Bali mengajukan proposal sebagai bentuk nyata menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat serta menyiapkan kompetensi mahasiswa yang harus siap dengan kebutuhan zaman.
Baca juga: Nama Pendiri NU Hilang dari Kamus, Ketua Umum PP IPNU: Perlu Evaluasi Kinerja Kemendikbud
Wakil Ketua I STIKI Indonesia Aniek Suryanthi Kusuma menjelaskan pihaknya mengajukan proposal pendanaan Kampus Merdeka sebagai upaya memberikan mahasiswa untuk lebih mampu mengembangkan minat dan bakatnya.
"Mahasiswa nantinya tidak hanya bergerak di dunia IT tapi dia bisa ke lapangan secara utuh. Sisi lain keuntungan Kampus Merdeka bertujuan untuk mahasiswa menguasai dunia kerja. Kalau dulu Kerja Praktik 3 SKS tapi sekarang bisa pure 1 semester kerja dengan 20 SKS," kata Aniek melalui keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Nadiem Minta Kampus Tidak Persulit Mahasiswanya Ikut Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), kegiatan yang dapat dilakukan di dalam program studi dan di luar program studi dalam Kampus Merdeka meliputi 8 bentuk kegiatan pembelajaran.
Di antaranya Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, Penelitian/Riset, Proyek Kemanusiaan, Kegiatan Wirausaha, Studi/Proyek Independen dan Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT).
Perguruan Tinggi yang berhak lolos dalam pengajuan proposal setidaknya mampu mengajukan tiga dari delapan kegiatan tersebut.
Baca juga: Kemendikbud: Pertukaran Mahasiswa Merdeka untuk Studi Semester Tiga Sampai Delapan
STIKI Indonesia dalam proposal menyertakan tiga hal yang akan difokuskan di Tahun Ajaran Baru yang dimulai September tahun ini yaitu Magang/Praktik Kerja, Pertukaran pelajaran dan kegiatan Wirausaha.
Aniek menjelaskan tiga hal tersebut diambil dan difokuskan terlebih dahulu karena pihaknya melihat tiga hal ini sudah berjalan dan tinggal dibutuhkan merubah kurikulumnya ketika pendanaan sudah cair.
Untuk kegiatan Magang/Praktik Kerja Kampus IT terpopuler di Bali ini sudah menjalin kerjasama dengan sejumlah stakeholder, seperti Pegadaian, perusahaan GMedia, Ibinet dan Biznet. Nantinya mahasiswa bisa melakukan magang/praktik kerja di seluruh tempat tersebut.
"Untuk kegiatan pertukaran mahasiswa kami telah melakukan MoU dengan Institut Asia Malang. Mahasiswa STIKI nantinya bisa belajar di sana," jelas Aniek.
Baca juga: Luncurkan KIP Kuliah Merdeka, Kemendikbud Dorong Akses Pendidikan Tinggi Semakin Merata
Untuk kegiatan wirausaha STIKI Indonesia memiliki Inkubator Bisnis (Inbis) yang dapat memfasilitasi mahasiswa untuk berwirausaha.
Inbis STIKI Indonesia memiliki visi mampu menghasilkan entrepreneur yang tangguh, mandiri, penuh determinasi demi tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia Timur.
Menurut Aniek, pihaknya akan mendorong mahasiswa untuk lebih aktif masuk ke Inbis dengan harapan mendapatkan hibah untuk usaha yang mahasiswa jalankan.
"Mahasiswa nanti digenjot untuk berwirausaha, kita kerjasama dengan Inbis. Sekalian nanti kita atur untuk memenuhi SKS-nya," ujar Aniek.
Aniek menambahkan setelah 3 prioritas kegiatan pembelajaran berjalan dengan baik.
Nantinya kemungkinan besar STIKI Indonesia mampu memenuhi lima bentuk kegiatan bepembelajaran lain sehingga menjadi lengkap dapat memenuhi 8 bentuk kegiatan.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebutkan, perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk:
a) Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS.
b) Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS.
Oleh karena itu, perlu ditekankan mahasiswa tidak diwajibkan mengikuti program ini.
Namun, seluruh Perguruan Tinggi yang sudah berstatus Kampus Merdeka wajib memfasilitasi mahasiswa apabila ingin mengikutinya.