Kemendikbud Gandeng Polda Metro Jaya Tindak Perguruan Tinggi Swasta Tanpa Izin
perguruan tinggi yang tak berizin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penertiban perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah.
Kemendikbud yang diwakilkan oleh Sesditjen Dikti Paristiyanti Nurwardani mengadakan pertemuan dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo pada Senin (26/4/2021).
Menurut Paris, perguruan tinggi yang tak berizin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Pada Pasal 60 ayat 2 undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Penertiban ini dilakukan kepada perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki izin pendirian perguruan tinggi maupun pembukaan program studi.
Saat ini ditemukan 5 Surat Keputusan Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS, yang sedang ditangani Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kemenristek Naikkan Peringkat Affiliations PTS Ini ke Posisi 145
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Paris berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.
"Kami kawal betul terkait hal tersebut," tutur Paris.
Ditjen Dikti, kata Paris, akan bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.