Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Minta Masyarakat Awasi Pemenuhan Daftar Periksa Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 

Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ombudsman Minta Masyarakat Awasi Pemenuhan Daftar Periksa Pembelajaran Tatap Muka Terbatas 
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2021). Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas di 85 sekolah dari jenjang SD hingga SMA mulai 7 April hingga 29 April 2021 dengan kapasitas dalam ruangan maksimum 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Indraza Marzuki Rais meminta masyarakat ikut aktif dalam mengawasi pemenuhan daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

Pengawasan, menurut Indraza, sangat penting dalam implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Muncul Kasus Positif Covid-19, KPAI Dorong Pemprov Sumbar Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka

"Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut," kata Indraza dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/4/2021).

Menurutnya, pemenuhan daftar periksa harus mendapatkan pengawasan dari masyarakat. 

Vaksinasi tenaga pendidik, menurut Indraza, juga perlu mendapatkan perhatian khusus. 

"Identifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta identifikasi kesiapan satuan pendidik untuk penerapan protokol kesehatan," ucap Indraza. 

Baca juga: Memulai Aktivitas Belajar Tatap Muka, Peran Penting Orangtua Persiapkan Anak Adaptasi Kebiasaan Baru

Berita Rekomendasi

Indraza meminta agar pelaksanaan PPDB harus memiliki kejelasan informasi. Pengawasan

Ombudsman terhitung sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021.

Pengawasan ORI dilaksanakan lewat pemantauan langsung di 34 kantor perwakilan dengan menggunakan metode random sampling. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas