Ombudsman Minta Masyarakat Awasi Pemenuhan Daftar Periksa Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Indraza Marzuki Rais meminta masyarakat ikut aktif dalam mengawasi pemenuhan daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Pengawasan, menurut Indraza, sangat penting dalam implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Muncul Kasus Positif Covid-19, KPAI Dorong Pemprov Sumbar Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka
"Ombudsman menekankan pada pengawasan pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah sebagaimana tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut," kata Indraza dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/4/2021).
Menurutnya, pemenuhan daftar periksa harus mendapatkan pengawasan dari masyarakat.
Vaksinasi tenaga pendidik, menurut Indraza, juga perlu mendapatkan perhatian khusus.
"Identifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta identifikasi kesiapan satuan pendidik untuk penerapan protokol kesehatan," ucap Indraza.
Baca juga: Memulai Aktivitas Belajar Tatap Muka, Peran Penting Orangtua Persiapkan Anak Adaptasi Kebiasaan Baru
Indraza meminta agar pelaksanaan PPDB harus memiliki kejelasan informasi. Pengawasan
Ombudsman terhitung sejak tanggal 12 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021.
Pengawasan ORI dilaksanakan lewat pemantauan langsung di 34 kantor perwakilan dengan menggunakan metode random sampling.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.