Perguruan Tinggi Swasta Palsukan Lima SK Mendikbud, Ini Rinciannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan praktik pemalsuan izin oleh perguruan tinggi swasta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan praktik pemalsuan izin oleh perguruan tinggi swasta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani mengungkapkan ada lima surat keputusan (SK) menteri yang dipalsukan oleh perguruan tinggi swasta ini.
"Jadi izin menteri inilah yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu," tutur Paris dalam Taklimat Media Daring, Kamis (29/4/2021).
Dalam UU nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, seharusnya program studi di perguruan tinggi swasta diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimun akreditasi.
Kemudian pada pasal 60 ayat 2 menyebutkan perguruan tinggi swasta didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.
Berikut lima SK Mendikbud yang dipalsukan oleh perguruan tinggi swasta ini:
Baca juga: Kemendikbud Gandeng Polda Metro Jaya Tindak Perguruan Tinggi Swasta Tanpa Izin
- SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten,
- SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi akuntansi (Sarjana) pada perguruan tinggi swasta sebagaimana dimaksud pada angka 1,
- SK Mendikbud mengenai izin pembukaan produ kenotariatan (magister) pada salah satu perguruan tinggi swasta di Banten,
- SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor) pada perguruan tinggi swasta,
- SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.