Nekat! PTS Universitas Painan Palsukan 5 SK Mendikbud
Dirjen Dikti Kemendikbud kini berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan PTS tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan perguruan tinggi swasta (PTS), Universitas Painan, yang memalsukan lima surat keputusan (SK) Mendikbud terkait izin operasional PTS tersebut.
Dirjen Dikti Kemendikbud kini berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan PTS tersebut.
Sesditjen Dikti Paristiyanti Nurwandani mengatakan, perguruan tinggi tak berizin itu melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi.
"Pada Pasal 60 ayat 2 undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud," ujar Paristiyanti melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4).
Baca juga: Satgas Ingatkan Tidak Mudik adalah Cara Terbaik Melindungi Keluarga dalam Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Calon Mahasiswa Peserta Ujian SIMAK UI, Bisa Ikut Try Out Akbar yang Digelar Qonstanta
Baca juga: Mahasiswanya Gantung Diri, Unpad Buka Suara, Korban Sosok yang Cerdas & Tak Bermasalah di Kampus
Sementara Ahli Madya Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Polaris Siregar mengungkapkan Universitas Painan itu tidak pernah ada dan berkedudukan di Tangerang.
"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan. Universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," ujar Polaris dalam Taklimat Media Daring, Kamis (29/4).
Namun Polaris bersyukur karena Universitas Painan ini belum melakukan perekrutan mahasiswa, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan secara materi. ”Jangan sampai ada yang kuliah di sana dan mengeluarkan sejumlah biaya. Inibelum," kata Polaris.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini. Ia berharap para pelaku dapat segera ditindak oleh pihak kepolisian.
"Ini yang sedang dikerjakan oleh penyidik Polri, kita harapkan akan lebih cepat terungkap, agar terang benderang siapa yang harus bertanggungjawab," ujar Polaris.
Paristiyanti mengungkapkan kronologi kasus pemalsuan izin oleh perguruan tinggi swasta, Universitas Painan.
Menurutnya, pihaknya mendapat laporan dari LL Dikti Wilayah 4 pada 31 Januari lalu. Disebutkan bahwa ada perguruan tinggi swasta yang memalsukan lima SK Kemendikbudristek.
"Berdasarkan laporan tersebut Ditjen Dikti mengecek lima SK PTS yang dimaksud. Berdasarkan pengecekan, lima SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan oleh Kemendikbud. Walaupun sangat mirip, nomor lima SK tersebut tidak tercatat di DitjenDikti," ucap Paris.
Pihak Ditjen Dikti lalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya pada 15 Februari, terkait temuan ini. Dua hari kemudian, Ditjen Dikti langsung melaporkan melakukan kasus pemalsuan lima SK kepada Polda Metro Jaya.
"Hanya dalam dua minggu saja, kami mendapatkan berbagai informasi yang akurat dari teman-teman di Polda Metro Jaya," tutur Paris.
Kemudian pada 26 April, pihakDitjenDiktimelakukanaudiensidenganWakapolda Metro Jaya Brigjen Pol HendroPandowo. PenyidikPolda Metro Jaya telah menemukan unsur pidana dalam penerbitan lima SK palsu tersebut.
"Wakapolda telah mengistruksikan langsung di depan kami kepada jajarannya untuk gelar perkara menentukan tersangka pelaku pemalsuan lima SK izinoperasional," ujar Paris.
Paris membeberkan dampak yang diterima mahasiswa jika kuliah di perguruan tinggi tak berizin atau ilegal. Mahasiswa yang kuliah di kampus ilegal, kata Paris, tidak ada dicatat riwayat pendidikannya selama studi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
"Kalau tidak terdaftar di PD Dikti berarti dia tidak bisamelakukan kegiatan UTS, UAS dan tidak terdapat di riwayat pendidikan semester 1-8 di dalam PD Dikti," tutur Paris.
Para mahasiswaini juga tidak bisa mengikuti uji kompetensi jika berada pada program diploma dan sarjana yang melakukan uji kompetensi. Karena, syarat uji kompetensi harus terdaftar di registrasi PD Dikti.
Sementara Polaris Siregar mengatakan mahasiswa yang kuliah di kampus yang ilegal tidak akan mendapatkan pengakuan hukum.
Selainitu, Paris juga mengungkapkan ada 336 perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki mahasiswa sama sekali atau nol. Padahal perguruan tinggi swasta ini telah mengantongi izin dari Kemendikbudristek.
"Yang sangat kami sayangkanadalahternyataterdapat 336 perguruantinggiswasta yang punya mahasiswa nol. Artinyaapa, diahanya punya izintidak punya mahasiswa," ujar Paris.
Menurut Paris, kampus yang tidak memiliki mahasiswa ini cenderung tidak dapat meningkatkan kualitasnya. Pihaknya akan melakukan pendekatan kepada perguruan tinggi swasta yang tidak memiliki mahasiswa ini.
Kemendikbud ristek bakal melakukan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta tersebut.
"Jika tidak bisa didekati, maka sebelum yang bersangkutan meningkatkan kualitas layanannya. Maka kami mungkin mencoba pendekatan ahwa yang bersangkutan belum boleh menerima mahasiswa, kalau tidak yakin bahwa prodinyaakan punya akreditasi baik sekali atau unggul dalam waktu yang ditentukan saat komunikasi," ucap Paris.(Tribun Network/FahdiFahlevi/sam)