Kemenag Hormati Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
(Kemenag) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.
SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.
“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media," ujar Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021)
Nuruzzaman mengatakan pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut.
Menurutnya, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.
Dirinya menjelaskan tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia.
Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Mahkamah Agung Batalkan SKB Mendikbud-Menag-Mendagri soal Seragam Sekolah
“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini," tuturnya.
Putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, menurutnya, adalah produk hukum yang harus dihormati.
Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.