Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Berikut tata cara pengajuan akun dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-
3) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token untuk Aktivasi;
Baca juga: PPDB Jakarta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK
b. Jenjang MTsN
1. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta
a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input Nomer Peserta SIDANIRA;
c) Input NIK;
d) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
2. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI
a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com
b) Input NIK;
c) Input Nilai Raport;