Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Berikut tata cara pengajuan akun dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Tangkap layar https://ppdb-madrasahdki.com/
Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Madrasah di DKI Jakarta 2021. Dalam artikel terdapat tata cara pengajuan akun dalam proses PPDB Madrasah Negeri di wilayah DKI Jakarta 2021. 

- Kartu Keluarga;

- Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000,-

3) Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token untuk Aktivasi;

Baca juga: PPDB Jakarta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai PAUD hingga SMA/SMK

b. Jenjang MTsN

1. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di DKI Jakarta

a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

Berita Rekomendasi

b) Input Nomer Peserta SIDANIRA;

c) Input NIK;

d) mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.

2. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal Madrasah/sekolah di luar DKI Jakarta, berdomisili di dalam DKI dan asal madrasah/sekolah di luar DKI, serta berdomisili di luar DKI dan asal madrasah/sekolah di dalam DKI

a) Akses situs https://ppdb-madrasahdki.com

b) Input NIK;

c) Input Nilai Raport;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas