Syarat dan Alur Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi untuk SMP dan SMA/SMK
Berikut ini penjelasan mengenai syarat dan alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 untuk Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai syarat dan alur pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2021 untuk Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jalur afirmasi telah dibuka.
Berdasarkan jadwal PPDB DKI Jakarta, jalur afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK dibuka sejak Senin (14/6/2021).
Pada jalur afirmasi PPDB DKI Jakarta 2021 yang dibuka Senin (14/6/2021) ini terdiri beberapa kategori.
Di antaranya inklusi, anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Baca juga: PPDB Jateng 2021 untuk SMA dan SMK: Jadwal Pendaftaran, Alur Pelaksanaan dan Syarat
Diketahui, pendaftaran atau pemilihan sekolah jalur afirmasi prioritas pertama jenjang SMP dan SMA/SMK dibuka mulai 14-16 Juni 2021.
Dikutip ppdb.jakarta.go.id, jalur Afirmasi merupakan jalur pendaftaran PPDB yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Hal itu dimaksudkan untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.
Berikut ini jadwal, syarat, dan alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi:
Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi SMP, SMA/SMK
Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SMP, SMA/SMK bagi Inklusi dan Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19:
- Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah secara Online: 14 - 16 Juni 2021, pukul 08.00-16.00 WIB
Pendaftaran ditutup Pukul 12:00 pada hari terakhir
- Verifikasi dokumen dan Proses Seleksi secara Online: 14 - 16 Juni 2021
24 jam (Seleksi dimulai Pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 pada hari terakhir)
- Pengumuman secara Online: 16 Juni 2021, pukul 17:00 WIB
- Lapor diri secara Online: 17 - 18 Juni 2021
24 jam (Lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 pada hari terkahir)
Baca juga: LOGIN sbmptn.ipb.ac.id, Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil UTBK SBMPTN 2021
Jadwal PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi jenjang SMP dan SMA/SMK bagi anak yang terdaftar KJP Plus dan PIP, DTKS, Jaklingko, KPJ:
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah secara online: 21 - 23 Juni 2021
24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)
- Proses Seleksi secara Online: 21 - 23 Juni 2021
24 jam (Seleksi dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 15:00 di hari terakhir)
- Pengumuman Online: 23 Juni 2021, pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri secara Online: 24 - 25 Juni 2021
24 jam (lapor diri dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)
Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Afirmasi
Anak Asuh Panti
- Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti bermaterai cukup.
Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Dibuktikan Surat Keterangan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jkarta.
CPDB yang terdaftar dalam DTKS
- Nama CPDB tercantum dalam berita acara Serah Terima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Nama orang tua CPDB terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta
- Nama orang tua CPDB tercantum dalam Surat Keputusan Kelapa DInas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan bagi penyandang disabilitas (Inklusi)
- Memiliki Surat Keterangan dari pihak yang berkompeten bahwa CPBD adalah anak berkebutuhan khusus.
- Memiliki ijazah/Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
- Persyaratan usia:
Jenjang SMP: Maks. 18 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Jenjang SMA dan SMK: Maksimal 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2020
Alur Pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta
Pengajuan Akun atau Cetak Token/Pin:
- Mengakses situs publik PPD online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Cetak PIN/Token dengan klik tombol Pengajuan Akun
- Mengisi Formulir secara online
- Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/TOKEN
- Setelah memperoleh token, lanjutkan proses Aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Alur Aktivasi Akun atau Token/PIN:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol Daftar dan pilih Aktivasi
- Masukkan nomor peserta dan PIN/Token
- Ganti PIN/Token dengan Password
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan pemilihan Sekolah
Alur Pemilihan Sekolah:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Klik tombol Daftar dan pilih Login
- Lakukan Login dengan memasukan nomor peserta dan password
- Memilih Sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pendaftaran
Alur Lapor Diri secara Daring:
- Mengakses situs publik PPDB online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id
- Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
- Klik tombol Lapor Diri
- Cetak tanda bukti lapor diri
Adapun sebagai informasi, prioritas Jalur Afirmasi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, meliputi:
a. Afirmasi prioritas pertama terdiri atas:
1) anak asuh panti, yaitu CPDB yang tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan;
2) penyandang disabilitas, yaitu CPDB yang berkebutuhan khusus dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten;
3) anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19, yaitu anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam Penanganan Covid-19 di wilayah
Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala dinas yang membidangi urusan kesehatan; dan
4) anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus sekaligus penerima Program Indonesia Pintar kecuali jenjang SD.
b. Afirmasi prioritas kedua adalah terdiri atas:
1) pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif pada mtahap I dan tahap II pada tahun berjalan;
2) anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial;
3) anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan; dan
4) anak dari pekerja/buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling besar senilai dengan 1,1 kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja
yang direkomendasikan oleh dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait PPDB