Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Sarankan PTM Terbatas Digelar di Luar Sekolah

Sri menyarankan agar dalam PTM terbatas sekolah tidak menggunakan pendingin ruangan atau air conditioner (AC).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendikbudristek Sarankan PTM Terbatas Digelar di Luar Sekolah
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah salah satunya SDN Malakasari 13. Siswa yang ikut belajar tatap muka yang digelar pada pukul 07.00-09.00 WIB hanya 50% dari kapasitas. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih menekankan pentingnya aliran udara yang baik dalam penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sri menyarankan agar dalam PTM terbatas sekolah tidak menggunakan pendingin ruangan atau air conditioner (AC).

Menurut Sri, sebaiknya sekolah membuka jendela agar sirkulasi udara di ruangan kelas terjaga dengan baik.

"Bahkan jika di kota-kota besar pun menggunakan AC, ini kami dorong untuk tidak menggunakan AC. Jauh lebih baik jendelanya dibuka," ucap Sri dalam webinar Bersiap Sekolah Tatap Muka Terbatas, Rabu (16/6/2021).

Bahkan, Sri menyarankan agar pembelajaran dilakukan di luar kelas. Sirkulasi udara di luar kelas, menurut Sri, akan berjalan lebih baik.

Baginya, hal ini dapat menghindari penularan Covid-19 selama berjalannya pembelajaran.

"Bahkan jika fasilitas lingkungan halaman memungkinkan. Kami dorong untuk belajar di luar kelas sehingga sirkulasi udara bagus dan jarak bisa diatur sedemikian rupa," ucap Sri.

Baca juga: Kasus Corona Melonjak, DPR Minta Sekolah Tatap Muka Ditunda

Berita Rekomendasi

Selain itu, guru juga dapat memanfaatkan lingkungan sekolah untuk dijadikan medium pembelajaran.

"Sumber belajar lingkungan sekolah bisa kita gunakan sebagai sumber belajar," pungkas Sri.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia. 

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin. 

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas