Kemendikbudristek Sarankan PTM Terbatas Digelar di Luar Sekolah
Sri menyarankan agar dalam PTM terbatas sekolah tidak menggunakan pendingin ruangan atau air conditioner (AC).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih menekankan pentingnya aliran udara yang baik dalam penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sri menyarankan agar dalam PTM terbatas sekolah tidak menggunakan pendingin ruangan atau air conditioner (AC).
Menurut Sri, sebaiknya sekolah membuka jendela agar sirkulasi udara di ruangan kelas terjaga dengan baik.
"Bahkan jika di kota-kota besar pun menggunakan AC, ini kami dorong untuk tidak menggunakan AC. Jauh lebih baik jendelanya dibuka," ucap Sri dalam webinar Bersiap Sekolah Tatap Muka Terbatas, Rabu (16/6/2021).
Bahkan, Sri menyarankan agar pembelajaran dilakukan di luar kelas. Sirkulasi udara di luar kelas, menurut Sri, akan berjalan lebih baik.
Baginya, hal ini dapat menghindari penularan Covid-19 selama berjalannya pembelajaran.
"Bahkan jika fasilitas lingkungan halaman memungkinkan. Kami dorong untuk belajar di luar kelas sehingga sirkulasi udara bagus dan jarak bisa diatur sedemikian rupa," ucap Sri.
Baca juga: Kasus Corona Melonjak, DPR Minta Sekolah Tatap Muka Ditunda
Selain itu, guru juga dapat memanfaatkan lingkungan sekolah untuk dijadikan medium pembelajaran.
"Sumber belajar lingkungan sekolah bisa kita gunakan sebagai sumber belajar," pungkas Sri.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).