CARA Daftar PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021 di ppdb.jatengprov.go.id, Ditutup Besok 24 Juni
Ditutup besok, Kamis (24/6/2021) pukul 23.59 WIB, ini jadwal lengkap dan cara daftar PPDB Online untuk SMA/SMK di Jawa Tengah 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal lengkap dan cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk SMA/SMK di Jawa Tengah.
Diketahui, pendaftaran PPDB Online untuk SMA/SMK di Jateng dibuka hari Senin (21/6/2021) mulai pukul 07.00 WIB.
Tahap pendaftaran ini akan dibuka hingga besok, Kamis (24/6/2021) pukul 23.59 WIB.
Untuk melakukan proses pendaftaran, calon peserta didik dapat mengakses situs resmi ppdb.jatengprov.go.id.
Diketahui untuk PPDB online jenjang SMA dibuka melalui empat jalur, yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi.
Sementara untuk PPDB online jenjang SMK dibuka melalui tiga jalur, yaitu Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021
Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021
Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)
Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021
Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021
Baca juga: KLIK ppdb.surakarta.go.id, Pendaftaran PPDB Surakarta Jalur Zonasi 2021 Dibuka Hari Ini
Baca juga: KLIK ppdb.jakarta.go.id, Pendaftaran PPDB Bersama SMA Swasta DKI Jakarta Ditutup Hari Ini
Bisa Memilih 2 Sekolah
Dikutip dari akun Instagram @bptik_dikbud, orang tua atau peserta didik yang akan mendaftar di SMA, dapat memilih dua sekolah pilihan.
Adapun ketentuannya: satu sekolah dalam zona (pilihan satu) dan satu sekolah luar zona (pilihan dua).
Berikut contoh dan kondisi cara memilih sekolah saat mendaftar PPDB SMA Negeri di Jateng:
Kondisi 1:
- Pilihan 1: Mendaftar jalur zonasi
- Pilihan 2: Mendaftar jalur prestasi/afirmasi luar zonasi
Kondisi 2:
- Pilihan 1: Mendaftar jalur prestasi di dalam zonasi
- Pilihan 2: Mendaftar jalur afirmasi luar zonasi
Kondisi 3:
- Pilihan 1: Mendaftar jalur afirmasi di dalam zonasi
- Pilihan 2: Mendaftar jalur prestasi luar zonasi
Calon peserta didik bisa memilih jalur Afirmasi apabila memenuhi persyaratan.
Apabila calon peserta didik mendaftar lebih dari satu jalur, maka prioritas urutan hasil seleksi adalah:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Prestasi
Yang harus diingat, untuk jalur Pindah Orang Tua hanya memiliki satu pilihan sekolah.
Tahap Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021
Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Kamis, 24 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
Adapun tahapan Pendaftaran PPDB Online adalah:
1. Akses situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id.
2. Mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.
3. Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.
4. Mengunggah/upload dokumen persyaratan.
5. Melakukan pemilihan sekolah.
6. Mencetak tanda bukti pendaftaran
7. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id.
Baca juga: PPDB Jogja 2021 Jenjang SMP: Ini Jadwal, Ketentuan, dan Alur Pelaksanaannya
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPDB Jabar 2021 Tahap 1 dan Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2021
Adapun ketentuan bagi siswa yang ingin melakukan perubahan pilihan sekolah, sebagai berikut:
1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri;
2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut dalam angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada sMA dan/atau sebaliknya;
3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
Daftar Ulang
1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri;
2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihdan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah;
3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan fotocopy dokumen kepada sekolah.
(Tribunnews.com/Latifah/Yurika)