Pengumuman PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK Sabtu, 26 Juni 2021, Cek di ppdb.jatengprov.go.id
Hasil seleksi PPDB di Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2021 akan diumumkan pada Sabtu (26/6/2021), cek di situs ppdb.jatengprov.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah (Jateng) Tahun 2021 diumumkan, Sabtu (26/6/2021).
Nantinya, Anda dapat mengakses situs ppdb.jatengprov.go.id untuk melihat hasilnya.
Bagi pendaftar yang diterima, proses selanjutnya adalah daftar ulang di sekolah tujuan mulai tanggal 28 Juni 2021.
Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang.
Apabila tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: Pendaftaran Online PPDB SD Kota Semarang 2021 Dibuka 26 Juni, Cek Syarat dan Caranya
Diketahui, proses pendaftaran PPDB Jateng telah dilaksanakan pada Senin - Kamis (21-24/6/2021).
Dikutip dari ppdb.jatengprov.go.id, PPDB Jateng secara daring dibuka untuk jenjang SMA dan SMK melalui beberapa jalur.
Untuk PPDB jenjang SMA terbagi melalui empat jalur, yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.
Sementara itu, untuk PPDB bagi SMK dibuka melalui tiga jalur, yaitu jalur Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.
Berikut ini mengenai PPDB Jateng 2021:
Jadwal Pengumuman
Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada Sabtu, 26 Juni 2021 melalui situs ppdb.jatengprov.go.id.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Jateng 2021:
- Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021 (24 jam)
- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
- Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
- Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021
- Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021
Baca juga: Klik ppdb.disdik.jabarprov.go.id, PPDB Jabar 2021 Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar
Cara Cek Hasil Seleksi
Buka lamanppdb.jatengprov.go.id
Pilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran
Kemudian, pilih menu seleksi
Setelah memilih sekolah tujuan, akan muncul nama siswa
Klik namamu, maka muncul keterangan data pendaftar
Hasil seleksi akan diumumkan pada Sabtu (26/6/2021) paling lambat pukul 23:59 WIB.
Seleksi PPDB Jateng untuk SMA dan SMK
1. Seleksi PPDB Jateng Jenjang SMA
Berikut ini beberapa ketentuan pada seleksi PPDB Jateng jenjang SMA:
a. Jalur Zonasi
Seleksi dilakukan dengan:
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah,
- Usia yang paling tinggi Calon peserta Didik.
Seleksi lalur Zonasi Khusus merupakan gabungan jumlah calon peserta didik yang ditetapkan pada satuan pendidikan dalam wilayah zonasi khusus sampai dengan jumlah paling banyak l0% (sepuluh persen) calon peserta didik yang berdomisili pada Kecamatan Zonasi Khusus.
Calon Peserta Didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur maka prioritas diterimanya adalah jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur prestasi.
2. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan:
a. Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9 dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atauorang dengan kasus Covid l9 diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan;
b. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
c. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
3. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan:
a. Uarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
b. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
4. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan:
a. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)/Nilai Akhir SMA ;
b. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
Seleksi PPDB Jateng Jenjang SMK
Berikut ini beberapa ketentuan untuk Seleksi PPDB Jateng jenjang SMK:
1. Seleksi Jarak Terdekat
a. Jarak terdekat
b. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)/Nilai Akhir SMK;
c. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
2. Seleksi Siswa Miskin dan /atau Putra/Putri Nakes
a. Status Putra/Putri Nakes paling banyak 5%
b. Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin
c. Nilai akhir SMK;
d. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
3. Seleksi Prestasi
a. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan)/Nilai Akhir SMK;
b. Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
Penetapan Hasil Seleksi
- Penetapan peserta didik yang diterima oleh Satuan Pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
- Penetapan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pengelola Satuan Pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas.
- Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah Calon Peserta Didik yang melebihi daya tampung, maka disalurkan ke Sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam wilayah zonasinya.
Pengumuman Hasil Seleksi
- Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui laman web https:/lppdb.jatengprov.go.id dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.
- Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama Calon Peserta Didik asal Satuan Pendidikan, keterangan zonasi, Nilai Rapor, Nilai Prestasi, jumlah nilai, dan peringkat hasil seleksi pada Satuan Pendidikan.
Daftar Ulang
1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai jalur yang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.
3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan copy dokumen kepada sekolah.
4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid- 19.
Informasi selengkapnya >>> Klik
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)